Hukrim

Anggota Opsnal Polsek Bontoala Berhasil Mengamankan 3 Pelaku Pencurian

Januari 27, 2020
0 Komentar
Beranda
Hukrim
Anggota Opsnal Polsek Bontoala Berhasil Mengamankan 3 Pelaku Pencurian



TEROPONGTIMEINDONESIA - MAKASSAR - Anggota Opsnal Polsek BONTOALA  bersama Panit II Reskrim Iptu SYAMSUL BAHKRI TOMPO dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP H RAHMAN RONRONG  telah mengamankan pelaku tindak pidana PENCURIAN, Minggu (26 Januari 2020) sekitar pukul 22.00,


*TKP :
1- Jln. Kubis Kel.Wajo Baru  Kec.Bontoala Kota Makassar
2- jln. Pasar terong no 34 kec. Bontoala kota Makassar
3- jln. G. Bawakaraeng lr. 75 C no 11 kel. Tompo Balang Kota Makaassar

*WAKTU : 

1- pada Hari Rabu tanggal 01 januari 2020 sekitar pukul 23.00 wita
2- pada Hari senin tanggal 13  januari 2020 sekitar pukul 01.00 wita
3- pada Hari senin tanggal 25 januari 2020 sekitar pukul 04.00 wita

*DASAR :

1- Laporan pengaduan Lk. ISMAIL HJ pada hari kamis tgl 02 januari 2020 
2- laporan pengaduan Pr. IDA pada hari senin tgl 13 januari 2020
3- Laporan polisi oleh Pr. YULIANTI S .dengan nomor : Lp / 07 / I / 2020 / RESTABES MKS / SEK BONTOALA
*KORBAN : 

1- Lk. ISMAIL HJ , 40 thn, agama Islam, pek. Karyawan swasta, alamat jln kubis  Kel.Wajo baru Kec.Bontoala Kota Makassar
2- Pr. IDA , 35 thn, agama Islam, pek. Karyawan swasta, alamat jln. Pasar terong No 34 Kec.Bontoala Kota Makassar
3- Lk. YULIANTI S , 23 thn, agam Islam, pek. Mengurus Rumah Tangga , alamat jln G. Bawakaraeng Lr 75 C no 11 Kel. Tompo Balang Kec.Bontoala Kota Makassar

*PELAKU :

1- Lk. USMAN als CULLAS , 25 thn, agama Islam , pek. Buruh harian, Jln. Kubis Kel. Wajo Baru  Kec. Bontoala Kota Makassar  
2- Lk. MUHAMMAD RIFANGGA als RANGGA, 26 thn,pek. tidak ada. Alamat ujung kassi kel. Pajjukukang kec. Barombong
3- Lk. SUBARMAN als BARMAN, 25 Thn, pek.tidak ada, alamat jln nuri baru kel. Tamarunang kec. Mariso mks

*BARANG BUKTI :

- 1 (satu) unit sepeda  motor Yamaha Scopy warna Merah DD 2681 RP  (  sepeda  motor milik pelaku  yang digunakan  pada saat melakukan aksinya ) 
- 1 (satu) buah kacamata warna hitam
- 1 (satu) bilah badik pusaka
- 1 (satu) buah dompet warna merah 

*KRONOLOGIS PENANGKAPAN :

Berawal dari Anggota Opsnal sedang melakukan penyelidikan Kasus 3C (curat ,curas, curanmor) di wilkum Bontoala mendapat informasi dari jaringan menyampaikan kalau Lel. USMAN als CULLAS sedang berada di rumahnya di Jln. Kesatuan IV kel. Maccini Parang Kec. Makassar , selanjutnya anggota Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Akp H RAHMAN RONRONG di dampingi  Panit II Reskrim Iptu SYAMSUL BAHKRI TOMPO langsung menuju alamat yg di maksud dan berhasil mengamankan pelaku Lk. USMAN als CULLAS , Lk. RIFANGGA als. ANGGA dan Lk. SUBARMAN als. BARMAN yang sedang berada di dalam rumahnya beserta barang bukti 1 (satu) bilah badik pusaka, 1 (satu) buah dompet warna merah dan 1 (satu) buah kecamata warna hitam dan 1(satu) unit motor Yamaha Scopy warna merah yang digunakan pada saat melakukan aksinya , selanjutnya pelaku dibawa ke polsek bontoala untuk dilakukan interogasi

​HASIL INTROGASI : 

1-  Lk Usman mengaku dan membenarkan bahwa pada Hari rabu tanggal 01 januari 2020 sekitar pukul 23.00 wita di Jln. Kubis kel. Wajo Baru  Kec.Bontoala Makassar. telah melakukan pencurian seorang diri didalam rumah korban dengan cara memanjat di teras lantai 2 rumah korban lalu masuk melewati jendela dan berhasil mangambil 2 ( dua ) buah Hp yaitu OPPO F7 Dan Samsung Lipat serta 1 (satu) buah jam tangan merk Army

2- Lk. Usman mengaku dan membenarkan bahwa pada hari senin tgl 13 januari 2020 sekitar pukul 01:00 wita di jln.Pasar terong no 34 kec. Bontoala kota Makassar telah melakukan pencurian seoorang diri di dalam ruko (tempat penjualan) dengan cara memanjat dan masuk ke dalam ruko melewati jendela lantai 2 kemudian berhasil mengambil 1 (satu) buah Hp merk VIVO V15 , Uang sekitar Rp. 600. 000 (enam ratus ribu rupiah) , 1 (satu) buah badik pusaka dan beberapa rokok

3- Lk. Usman mengaku dan membenarkan bahwa pada Hari senin tanggal 25 januari 2020 sekitar pukul 04.00 wita di jln. G. Bawakaraeng lr. 75 C no 11 kel. Tompo Balang kota Makassar telah melakukan pencurian bersama Lk. Angga dengan cara masuk didalam rumah saat pintu terbuka kemudian berhasil mengambil 4 (empat) buah cincin emas , uang tunai Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan tas kecil yang berisikan kartu identitas.

4- Lk. Barman mengaku dan membenarkan bahwa dirinya yang menjual hasil barang curian Lk. Usman dan Lk. Rangga yang berupa 4 (empat) buah cincin emas.

Selanjutnya pelaku Lk. Usman als cullas dibawa untuk dilakukan pengembangan pencarian barang bukti dan penunjukan tkp namun saat tsk Lk. Usman diturunkan dari mobil untuk penunjukan Tkp pelaku memberontak melawan petugas dan berusaha melarikan diri sehingga petugas memberikan tembakan peringatan ke udara  sebanyak 3 kali karena tidak diindahkan oleh pelaku sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur  dengan menembak kearah kaki pelaku degan maksud untuk melumpuhkan kemudian pelaku terjatuh dan mengalami luka tembak 2 (dua)  kali pada kaki kanan dan 2 (dua) kali pada kaki kiri bagian lutut selanjutnya pelaku dibawa ke R.S. Bhayangkara untuk diberikan pertolongan medis. 

*Adapun langkah langkah Kepolisian yg di lakukan :

1. Mendatangi dan Olah Tkp
2. Melakukan introgasi terhadap saksi dan korban
3. Melakukan penyelidikan
4. Mengamankan pelaku dan barang bukti
5. Melakukan introgasi terhadap pelaku
6. Melakukan pencarian terhadap pelaku dan barang bukti
7. Membawa pelaku ke R.S Bhayangkara untuk mendapatkan pertolongan medis
8. Menyerahkan pelaku dan barang bukti ke unit riksa untuk proses hukum lebih lanjut

Demikian di laporkan, perkembangan penyelidikan di 87 KA.

(IRWAN)

Tidak ada komentar