Berita Nasional

Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin Didampingi Menteri LHK Siti Nurbaya Menyerahkan Penghargaan PROPER 2019 di Istana Wakil Presiden

Januari 08, 2020
0 Komentar
Beranda
Berita Nasional
Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin Didampingi Menteri LHK Siti Nurbaya Menyerahkan Penghargaan PROPER 2019 di Istana Wakil Presiden


Jakarta,Teropongtimeindonesia.com-Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan, atau yang dikenal dengan sebutan PROPER adalah program pengawasan terhadap industri yang bertujuan mendorong ketaatan industri terhadap peraturan lingkungan hidup. Penilaian PROPER periode tahun 2018-2019 telah mengevaluasi sebanyak 2.045 perusahaan. Jakarta (8/1).

Berdasarkan hasil evaluasi, maka ditetapkan peringkat kinerja perusahaan sebagai berikut. Peringkat Emas sebanyak 26 Perusahaan, Hijau sebanyak 174 Perusahaan, Biru sebanyak 1.507 Perusahaan, Merah sebanyak 303 Perusahaan, dan Hitam sebanyak 2 Perusahaan. Sementara itu, 13 perusahaan tidak diumumkan peringkatnya dikarenakan sedang menjalani proses penegakan hukum dan 20 perusahaan lainnya saat ini tidak beroperasi.

Perusahaan yang memperoleh peringkat EMAS adalah perusahaan yang telah secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksi, melaksanakan bisnis yang beretika, dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.

Sedangkan untuk peringkat Hijau  adalah  perusahaan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan atau beyond  compliance  melalui  pelaksanaan sistem  pengelolaan  lingkungan,  pemanfaatan sumber  daya  secara  efisien  dan  melakukan upaya tanggung jawab sosial dengan baik. Peringkat Biru adalah untuk usaha dan atau kegiatan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang  dipersyaratkan  sesuai  dengan  ketentuan atau   peraturan  perundang-undangan yang berlaku.

Untuk peringkat Merah, adalah upaya  pengelolaan  lingkungan yang  dilakukan  perusahaan belum  sesuai  dengan persyaratan  sebagaimana  diatur  dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan Hitam adalah untuk perusahaan yang sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak melaksanakan sanksi administrasi.

Penilaian PROPER ini dilakukan melalui proses evaluasi terhadap ketaatan peraturan pengelolaan lingkungan hidup, penerapan sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, 3R limbah B3 dan limbah padat Non B3 serta pemberdayaan masyarakat.

PROPER merupakan Inovasi KLHK dan pada Tahun 2019 termasuk dalam 45 program inovatif nasional oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Rencananya, pada bulan Februari tahun 2020, PROPER akan dikompetisikan di tingkat dunia dalam United Nation Public Services Awads (UNPSA) mewakili Indonesia bersama 10 program inovasi pemerintah daerah lainnya.

Tahun 2019 juga mulai diterapkannya teknologi informasi dalam proses penilaian PROPER. Inovasi SIMPEL (Sistem Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup) telah menggantikan proses pengumpulan, analisa data dan penyusunan hasil evaluasi peringkat perusahaan yang sebelumnya dilakukan secara manual, dan sekarang dilakukan secara elektronik. SIMPEL memudahkan perusahaan untuk melaporkan dan mengelola data lingkungan.

Laporan:Umar Dany

Tidak ada komentar