Kolaka,Teropongtimeindonesia.com - Rabu 22 April 2020, Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra mengungkap kasus Narkotika sebanyak 2 (dua ) Paket dengan berat 1.84 Gram. Di jln.Abadi, Kel. Kolakasi, Kec. latambaga, Kab. Kolaka.
Aksi pengungkapan kasus TP. Narkotika yang dilakukan oleh Subdit 2 Ditresnarkoba polda sulta akhirnya membekuk tersangka yakni Bernama Asriadi Alias Citos Bin H. Ambo Ulle, jenis kelamin Lak-laki, Tempat Tanggal Lahir (TTL) Kolaka, 09-01-1985, Pekerjaan Swasta, Agama Islam, Alamat jln. Abadi, kel. kolakasi, kec. latambaga, kab. Kolaka
Selain itu, Subdit Ditresnarkoba mengamankan sejumlah barang bukti (BB ) Narkotika, 2 ( dua ) paket Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1.84 Gram. dan juga mengaman Barang Bukti ( BB ) Non Narkotika yakni 1(satu) unit handphone ( Hp ) merk nokia warna hitam , 2 (dua ) buah alat penghisap /bong, 1 (satu )korek Gas, 88 Sachet bening, 1 ( satu ) pirex kaca, 3 (tiga ) buah pipet, 1(satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah kemasan bekas rokok sampoerna, 1 ( satu ) unit Helm KYT warna Biru.
kronologis dalam pengungkapan kasus Tp. Narkotika ini Berdasarkan informasi dari Masyarakat tentang adanya peredaran dan penyalahgunaan Narkotika Jenis shabu yang dilakukan oleh Asriadi Alias Citos Bin H. Ambo Ulle yang beralamat di jln. Abadi kel Latambaga, kec. kolaka, kab.kolaka.
Team melakukan lidik di kab. Kolaka dan dari hasil lidik tersebut team langsung tanggap cepat dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka yakni Citos dgn nama sapaannya yang di saksikan oleh kepala kelurahan dan kepala lingkungan setempat.
Dan kemudian team juga melakukan interogasi terhadap tersangka ( Citos ) dan hasilnya bahwa Citos mengakui ia memperoleh Narkotika jenis shabu dari seseorang yang bernama Supardi.
Selanjut team melakukan pengembangan namun tidak dapat berhasil sehingga membawa tersangka dan barang bukti di Mako Ditresnarkoba untuk melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Tindakan yang di lakukan adalah Melakukan Penangkapan, Memanggil dan Mendata Saksi, Melakukan Penggeledahan, Melakukan Penyitaan dan Membuat Mindik.
Modus tersangka merupakan kurir seorang yang mengedarkan Narkotika jenis shabu dengan cara menempel dan menjual langsung kepada konsumennya atau biasa disebut pasien.
Tersangka Tp. Narkotika dapat diduga dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 ttg Narkotika
Adapun langkah yang dilakukan yakni Melengkapi adm. Sidik, Riksa urine dan darah, Riksa BB di Labfor, melakukan pengembangan dan Gelar Perkara
Tidak ada komentar