Morowali,Teropongtimeindonesia.com - Saat ini, aktivitas penambangan biji nikcel di kawasan PT Oti Eya Abadi, masih terus berlanjut. Di dalam aktifitas PT. Oti Eya tersebut, terdapat beberapa kontraktor yang melakukan aktivitas penambangan.
Namun sangat disayangkan, salah satu kontraktor PT Oti Eya Abadi yakni PT Duta Sarana Persada (DSP) diduga telah melakukan pelanggaran berat, yakni ilegal mining.
Berdasarkan laporan masyarakat Desa Siumbatu Kecamatan Bahodopi, saat ini PT. DSP telah melakukan aktivitas penambangan ore di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang tidak masuk dalam IUP PT Oti Eya Abadi.
Jika benar hal ini terjadi, PT. DSP boleh dibilang telah melakukan aksi pencurian ore di areal HPK. Tentunya, PT Oti Eya Abadi selaku pemilik IUP harus bertanggung jawab dan bersikap tegas atas dugaan adanya aktivitas ilegal mining oleh salah satu kontraktor miningnya.
"Kami bingung mengapa berani pihak Sahnil dan kontraktor melakukan aktifitas diarea itu, sementara pihak Oti Eya dan kehutanan tinggal diam saja. Semoga saja ada pihak yang mau memberhentikan kegiatannya, karena hal ini sudah sangat jelas pelanggaran," ungkap sumber tersebut yang tidak ingin namanya di mediakan.
Tidak hanya itu, warga Siumbatu ini juga menyatakan bahwa pihak PT. DSP juga diduga telah melakukan pekerjaan jalan diluar kawasan sebagaimana yang sudah ditentukan oleh pihak Dinas Kehutanan.
"Kami juga sudah mengingatkan, tapi tidak di indahkan. Mungkin sudah ada pembicraan dengan oknum kehutanan," terang salah satu pegawai Dinas Kehutanan yang enggan disebutkan namanya, saat dikonfirmasi belum lama ini.
Sementara itu, pihak PT. DSP, Sahnil saat dikonfirmasi terkait aktivitas tersebut, mengaku, bahwa PT. DSP bukan satu-satunya perusahaan kontraktor PT. Oti Eya Abadi yang melakukan aktifitas penambangan di HPK. "Sudah mi itu, HPK juga disikat LBR dan Irman skrg. Kasian pak Deny, belum menjual sampai sekarang," tulis Sahnil melalui pesan Watss Apps, Rabu, 15 April 2020. (TIM)

Tidak ada komentar