Beranda
Berita Nasional
Berita Terkini
Kegiatan Pemerintahan
IMIGRASI SULAWESI SELATAN TERBITKAN PASPOR SATU HARI JADI
Teropongtimeindonesia.online- Makassar (05/01). Kantor Imigrasi (Kanim) Makassar dan Palopo pada hari pertama kerja tahun 2021 telah menerbitkan masing-masing sebuah paspor satu hari jadi dengan tarif sebesar Rp 1.350.000,- sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 28 tahun 2019, tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM. Kedua pemohon paspor itu ialah pelaut yang harus segera melengkapi paspornya untuk bekerja. Demikian disampaikan oleh Dodi Karnida Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan dalam rilisnya hari ini, Selasa (05/01).
Selanjutnya Dodi merinci bahwa tarif dimaksud terdiri atas Tarif Layanan Percepatan Paspor Selesai Hari Yang Sama Rp. 1.000.000.- dan buku paspornya seharga Rp. 350.000.- Jadi kepada pemohon yang tinggalnya jauh dari Kanim dan tidak mau bolak balik atau memang dia memerlukan paspor segera seperti kedua pelaut tersebut di atas, maka imigrasi dapat memfasilitasinya dengan sistem Paspor Selesai Hari Yang Sama _(sameday service)_ dengan syarat dia membayar biaya paspornya sebelum pkl.12.00 waktu setempat karena tahapan proses paspor selanjutnya tergantung kepada waktu pembayaran yang dilakukan pemohon langsung ke dalam sistem pembayaran PNBP.

Adapun pelayanan keimigrasian Sulawesi Selatan pada hari pertama bekerja tahun 2021 ini , Dodi menyampaikan bahwa telah diterbitkan sebanyak 60 paspor masing-masing Kanim Makassar 28 paspor (12 baru, 16 penggantian termasuk 2 paspor elektronik), Kanim Parepare 6 paspor (4 baru, 2 penggantian) dan Kanim Palopo 26 Paspor (11 baru, 15 penggantian). Untuk izin tinggal orang asing sebanyak 4 orang yaitu di Kanim Makassar 1 Izin Tinggal Terbatas WN. Korea Selatan, 2 Izin Tinggal Kunjungan untuk WN RRT dan Pakistan dan Kanim Palopo 1 Izin Tinggal Kunjungan WN Rusia yang bersuamikan WNI.
Dodi menambahkan bahwa pada tahun 2020 sendiri, dalam data Direktorat Jenderal Imigrasi telah diterbitkan sebanyak 1.277.174 Paspor (1,155,984 paspor biasa dan 121.196 paspor eletronik). Jumlah Paspor Indonesia tersebut diterbitkan di seluruh dunia (dalam negeri dan perwakilan RI di luar negeri) dan sebanyak 31.124 diantaranya (2,4%) diterbitkan di kantor imigrasi di Sulawesi Selatan. 


Untuk Izin Tinggal WNA sebanyak 258.340 (155.445 IT Kunjungan, 101.876 IT Terbatas, 1.019 IT Tetap), visa sebanyak 148.311 (77.328 Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan, 6.165 VK Beberapa Kali Perjalanan dan 64.818 Visa Tinggal Terbatas). Terkait lalulintas orang keluar masuk Indonesia sebanyak 9.269.146 orang yaitu keberangkatan 4.579.432 (2.049.912 WNI, 2.529.520 WNA)  dan kedatangan 4.689.174 (2.370.257 WNI, 2.319.457 WNA). 



Dalam penegakan hukum telah dilakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian yaitu tindakan yang dilakukan oleh pejabat imigrasi kepada orang asing di luar pengadilan seperti pendetensian, pedeportasian, pengenaan denda dan penangkalan sebanyak 5.105 sedangkan Penyidikan Keimigrasian sebanyak 58 orang yang salah satu di antaranya dilakukan Penyidik PNS Imigrasi kepada Yu Ke (24 tahun) perempuan RRT karena melakukan kegiatan membuka usaha perdagangan di Makassar yang tidak sesuai dengan visa yang dimilikinya. Dia divonis selama 4 bulan penjara, didenda Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) subsider 1 bulan dan telah dideportasi pada tanggal 26 September 2020.(*dk)

Tidak ada komentar