Teropongtimeindonesia.online-Jakarta - Pemprov DKI Jakarta masih terus memasifkan tes PCR untuk menemukan kasus baru secara cepat, agar dapat segera melakukan tindakan isolasi / perawatan secara tepat. Sehingga, memperkecil potensi penularan COVID-19.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi
DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 16.924 spesimen.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 14.218 orang dites PCR hari ini untuk
mendiagnosis kasus baru dengan hasil 3.232 positif dan 10.986 negatif.
"Namun, total penambahan kasus positif sebanyak 3.536 kasus, lantaran
terdapat akumulasi data sebanyak 304 kasus dari 1 RS Swasta dan 1 Laboratorium
Swasta, 3 hari terakhir yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per 1
juta penduduk sebanyak 222.761. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir
sebanyak 102.992," terangnya.
Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta naik sejumlah 1.289 kasus, sehingga jumlah
kasus aktif sampai hari ini sebanyak 22.089 (orang yang masih dirawat /
isolasi). Sedangkan, jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta
sampai hari ini sebanyak 223.970 kasus. Dari jumlah total kasus tersebut, total
orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 198.136 dengan tingkat kesembuhan 88,5%,
dan total 3.745 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,7%, sedangkan
tingkat kematian Indonesia sebesar 2,9%.
Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta
sebesar 18,5%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 9,4%.
WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.
Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah
Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi
JAKI. Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta
mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki.
Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta
untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.
Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan
masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk
pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat
lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam
memutus mata rantai penularan COVID-19.
Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta hingga 15 Januari
2021 pukul 20.00 WIB, telah dilakukan penertiban dengan rincian sebagai
berikut:
A.
PERORANGAN (Tidak Memakai Masker)
Kerja Sosial
= 1871
Denda = 30
Jumlah =
1901
B. RESTORAN
/ RUMAH MAKAN
Denda
= 0
Penghentian
Sementara Kegiatan = 3
Pembubaran
dan Teguran Tertulis = 45
Pembekuan
Sementara/Pencabutan Izin = 1
Tidak
Ditemukan Pelanggaran = 391
Jumlah = 440
C.
PERKANTORAN, TEMPAT USAHA, TEMPAT INDUSTRI
Denda
= 0
Penghentian
Sementara Kegiatan 3x24 Jam = 0
Teguran
Tertulis = 58
Pembekuan
Sementara/Pencabutan Izin = 0
Tidak
Ditemukan Pelanggaran = 457
Jumlah = 515
*NILAI DENDA
Perorangan
= Rp. 5.250.000
Restoran /
Rumah Makan = Rp -
Tempat Kerja
/ Kantor / Tempat Industri =
Rp -
Jumlah
= Rp. 5.250.000
Perlu
diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam
berkegiatan sehari-hari:
• Tetap
tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.
• Selalu
jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 - 2 meter, dan
Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.
• Ingatkan
sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi
dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam
program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB. Masyarakat dapat memberikan
bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai.
Informasi lengkap seputar KSBB dapat melalui situs
https://corona.jakarta.go.id/kolaborasi.
Tidak ada komentar