
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi
DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 9.837 spesimen.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 8.721 orang dites PCR hari ini untuk
mendiagnosis kasus baru dengan hasil 1.621 positif dan 7.100 negatif.
"Namun, total penambahan kasus positif sebanyak 1.832 kasus, lantaran
terdapat akumulasi data sebanyak 211 kasus dari 1 Laboratorium Swasta tanggal
31 Desember 2020 yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per 1 juta
penduduk sebanyak 202.854. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir
sebanyak 98.897," terangnya.
Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta turun sebanyak 718 kasus, sehingga jumlah
kasus aktif sampai hari ini sebanyak 14.670 (orang yang masih dirawat /
isolasi). Sedangkan, jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta
sampai hari ini sebanyak 191.075 kasus. Dari jumlah total kasus tersebut, total
orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 173.036 dengan tingkat kesembuhan 90,6%,
dan total 3.369 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,8%, sedangkan
tingkat kematian Indonesia sebesar 3%.
Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta
sebesar 12,9%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 8,8%.
WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.
Pada penerapan kembali PSBB masa Transisi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan,
bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan
mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI. Melalui JakCLM, masyarakat
dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi
kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam
pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan
penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.
Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan
masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk
pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat
lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam
memutus mata rantai penularan COVID-19.
Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini
dalam berkegiatan sehari-hari:
• Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.
• Selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 - 2
meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.
• Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50%
dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
• Ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi
dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam
program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB. Masyarakat dapat memberikan
bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai.
(Edwin Asmara)

Tidak ada komentar