Hukrim Sorotan

Jokowi Mendukung Indonesia Penghasil Miras Terbesar Didunia, Pedagang Kaki Lima Sudah Dibolehkan Menjual Miras

Februari 26, 2021
5 Komentar
Beranda
Hukrim
Sorotan
Jokowi Mendukung Indonesia Penghasil Miras Terbesar Didunia, Pedagang Kaki Lima Sudah Dibolehkan Menjual Miras

Teropongtimeindonesia.online -Jakarta, tidak lama lagi Indonesia akan menjadi penghasil Minuman Keras(miras) terbesar di dunia. Tidak tanggung-tanggung untuk mewujudkan hal tersebut Presiden Joko Widodo  Jokowi mengeluarkan regulasi yang mengatur perizinan investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol sampai yang berskala besar.  Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang ditandatangani  kepala okum pada tanggal  2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam Perpres tersebut perizinan investasi untuk Industr minuman keras (miras) atau beralkohol.  Diberikan di empat provinsi. Keempatnya yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

“Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat,” tulis lampiran III perpres tersebut.

Propinsi lain juga diberi peluang untuk mendirikan pabrik miras jika ada penanaman modal dilakukan di  daerah tersebut dengan syarat harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Izin dan syarat yang sama juga berlaku untuk okumic minuman mengandung okumi anggur. Dengan izin ini, okumic miras bisa memperoleh suntikan investasi dari investor asing, okumic, koperasi, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Salah satu acara pesta Miras

Investasi asing boleh mengalir dengan nilai lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan. Tapi, wajib membentuk perseroan terbatas (PT) dengan dasar okum Indonesia dan berkedudukan di dalam negeri.

Pedagang Kaki Lima Sudah Dibolehkan Menjual Miras

Kabar baik bagi masyarakat yang suka  minum miras karena dalam regulasi tersebut juga mengatur soal investasi ke industri miras, Jokowi juga memberi restu investasi bagi perdagangan eceran miras atau beralkohol masuk daftar bidang usaha yang diperbolehkan dengan persyaratan tertentu.

"Bidang usaha perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus. Bidang perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau 

5 komentar

  1. Anonim
    Anonim
    1 Maret 2021 pukul 16.15
    waduh... miras legal...sangat berbahaya bagi generasi penerus ...
  2. Unknown
    Unknown
    28 Februari 2021 pukul 13.29
    Mantap pak Jokowi. Peresiden pengayom Masyarakat.
    Terima kasih pak Peresiden Jokowi karena kami di besarkan dan sampai saat ini kami adalah pengolah cap tikus.
    1. Anonim
      Anonim
      28 Februari 2021 pukul 16.59
      kalau saya cap kucing garong
  3. EFWeol
    EFWeol
    27 Februari 2021 pukul 07.21
    Mantap, dengan dasar pertimbangan, regulasi yg tepat pasti masyarakat akan dukung, un kemajuan ekonomi
  4. Anonim
    Anonim
    26 Februari 2021 pukul 21.54
    ngeri juga ya