Berita Daerah

Pelaksanaan Pemilihan dan Penghitungan Suara Calon Anggota BPD Desa Pallangga Kab Gowa Mengabaikan Protokol Kesehatan

Februari 25, 2021
0 Komentar
Beranda
Berita Daerah
Pelaksanaan Pemilihan dan Penghitungan Suara Calon Anggota BPD Desa Pallangga Kab Gowa Mengabaikan Protokol Kesehatan

Teropongtimeindonesia.online-Gowa,Sulsel-Proses pemilihan dan penghitungan suara calon anggota BPD Desa Pallangga Kecamatan Pallangga Kabupaen Gowa Sulawesi Selatan yang berlangsung  pada hari Senin tanggal 22-25 Februari 2021 yang melibatkan ratusan orang telah mengabaikan Protokol kesehatan padahal kegiatan tersebut dilaksanakan oleh pemerintah setempat. Pada saat kegiatan tersebut Nampak orang-orang yang hadir sebagaian besar tidak memakai masker atau alat pelindung diri lainnya sebagaimana aturan protocol yang telah dianjurkan oleh Pemerintah.

Hanya beberpa orang saja yang memakai masker, Parahnya lagi karena Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota BPD Desa Pallangga sama sekali tidak ada himbauan untuk taat pada protocol kesehatan ataupun menyiapkan masker bagi peserta yang hadir. Padahal untuk tingkat Kabupaten Gowa sendiri sudah ada aturan yang mengatur melalui “Surat Edaran Bupati Gowa No.900/22/II/2021/Hukum, tanggal 18 Februari 2021 tentang Tindak Lanjut Pengendalian dan Penyebaran Covid 19 di Kab Gowa.

Selain terjadinya pelanggaran protokol kesehatan dalam proses pemilihan tersebut tidak melibatkan unsure masyarakat dalam proses pemilihan, demikian komplain masyarakat yang disampaikan  kepada awak media, “ Kami tidak mempunyai wakil dalam paniti pemilihan semua panitia dari unsur aparat desa” Ujar salah satu anggota masyarakat yang diiyakan oleh anggota masyarakat lainnya. Bila ini benar maka tentunya panitia telah melanggar Pasal 9 Permendagri No 110 tahun 2016 yang antara lain berbunyi :

 1.Pengisian anggota BPD sebagaimana di maksud dalam pasal 5 ayat 1 panitia di tetapkan dengan keputusan Kepala Desa.

2.     2.Panitia sebagaimana di maksud pada ayat 1 paling banyak 11 orang yang terdiri atas unsur aparat desa paling banyak 3 Orang dan unsur masyarakat Paling banyak 8 Orang.

3.     3.Unsur masyarakat sebagaimana di maksud pada ayat 2 merupakan wakil dari wilayah pemilihan

Tidak ada komentar