Teropongtimeindonesia.online-Gowa,Sulsel-Proses pemilihan dan penghitungan suara calon anggota BPD Desa Pallangga Kecamatan Pallangga Kabupaen Gowa Sulawesi Selatan yang berlangsung pada hari Senin tanggal 22-25 Februari 2021 yang melibatkan ratusan orang telah mengabaikan Protokol kesehatan padahal kegiatan tersebut dilaksanakan oleh pemerintah setempat. Pada saat kegiatan tersebut Nampak orang-orang yang hadir sebagaian besar tidak memakai masker atau alat pelindung diri lainnya sebagaimana aturan protocol yang telah dianjurkan oleh Pemerintah.
Hanya beberpa orang saja
yang memakai masker, Parahnya lagi karena Panitia Penjaringan dan Penyaringan
Calon Anggota BPD Desa Pallangga sama sekali tidak ada himbauan untuk taat pada
protocol kesehatan ataupun menyiapkan masker bagi peserta yang hadir. Padahal untuk
tingkat Kabupaten Gowa sendiri sudah ada aturan yang mengatur melalui “Surat Edaran
Bupati Gowa No.900/22/II/2021/Hukum, tanggal 18 Februari 2021 tentang Tindak Lanjut
Pengendalian dan Penyebaran Covid 19 di Kab Gowa.
Selain terjadinya
pelanggaran protokol kesehatan dalam proses pemilihan tersebut tidak melibatkan
unsure masyarakat dalam proses pemilihan, demikian komplain masyarakat yang
disampaikan kepada awak media, “ Kami
tidak mempunyai wakil dalam paniti pemilihan semua panitia dari unsur aparat
desa” Ujar salah satu anggota masyarakat yang diiyakan oleh anggota masyarakat
lainnya. Bila ini benar maka tentunya panitia telah melanggar Pasal 9
Permendagri No 110 tahun 2016 yang antara lain berbunyi :
1.Pengisian anggota BPD sebagaimana di maksud dalam pasal 5 ayat 1 panitia di tetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
2. 2.Panitia sebagaimana di
maksud pada ayat 1 paling banyak 11 orang yang terdiri atas unsur aparat desa
paling banyak 3 Orang dan unsur masyarakat Paling banyak 8 Orang.
3. 3.Unsur masyarakat sebagaimana di maksud pada ayat
2 merupakan wakil dari wilayah pemilihan

Tidak ada komentar