Teropongtimeindonesia-Makassar (12/04/2021). Setelah Ganai Anak Jugah @ Siti Aisyah (46 tahun) seorang perempuan WN Malaysia dideportasi Kantor Imigrasi (Kanim) Palopo via Surabaya-Pontianak dan Entikong-Kalimantan Barat Rabu, 7 April 2021 lalu, hari ini Kanim Parepare mendeportasi M. Taufiq (22 Tahun) WN Malaysia dari Bandara Sultan Hasanuddin ke Kualalumpur via Bandara Soekarno-Hatta. Pendeportasian kali ini merupakan yang ketiga kalinya pada tahun 2021 ini, sedangkan yang pertama kali adalah deportasi terhadap Artilla (22 Tahun) seorang perempuan WN Malaysia yang dideportasi oleh Kanim Parepare via Bandara Soekarno-Hatta, Pontianak dan Entikong pada tanggal 10 Januari 2021. Demikian siaran pers yg diterima dari Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham SulSel Dodi Karnida (12/04/2021).
Heru D. Muliawan Kasubsi Intelijen Keimigrasian yang mengawal deportasi ini menyatakan bahwa Taufiq ini akan diberangkatkan dari Bandara Soetta ke Kualalumpur pkl.14.30wib sedangkan kami baru akan berangkat dari Makassar pkl. 09.30wita karena pesawat yang dibooking pkl.06.30wita tidak bisa berangkat. Dari Kualalumpur ia akan terbang ke Kotakinabalu tempat tinggal bersama keluarganya. Apabila ia suatu saat nanti ingin kembali ke Indonesia, tentunya tidak semudah itu karena namanya akan kami masukkan ke dalam Daftar Pencegahan (Cegah).
Sementara itu, Dodi menambahkan bahwa Taufiq ini memang WN Malaysia tetapi kedua orang tuanya berasal dari Sidrap sehingga banyak keluarganya tinggal di Sidrap. Ia lahir tahun 1999 di Kotakinabalu-Sabah, Malaysia Timur tetapi menurut pengakuannya sejak usia tiga bulan ia tinggal, bersekolah di SD, SMP sampai kelas I SMA di Sidrap kemudian pulang ke Malaysia. Pada tahun 2017 ia kembali ke Sidrap dan dideportasi Kanim Parepare karena izin tinggalnya telah habis berlaku (overstay). Tahun 2019 ditangkap lagi karena tidak dapat menunjukkan paspor sehingga diseret PPNS Imigrasi ke PN Sidrap dan dihukum pidana penjara di Rutan Sidrap selama satu tahun, empat bulan dan lima hari.
Dodi kemudian menyampaikan optimismenya bahwa Target Kinerja Pengembangan Penegakan Hukum Keimigrasian Sulawesi Selatan Tahun 2021 dapat tercapai karena di Kanim Makassar masih ada seorang deteni perempuan WN Filipina sedangkan di Rudenim Makassar terdapat seorang WN Thailand dan tiga orang WN Srilanka yang bermasalah. Mereka pada akhirnya akan dideportasi namun saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan penyediaan paspor oleh pihak kedutaan negara masing-masing.(*dk)




Tidak ada komentar