Teropongtimeindonesia - Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar praktik produksi obat-obatan ilegal, khususnya psikotropika di Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dalam operasi tersebut telah disita berupa dua pabrik yang hasil produksinya bisa mencapai 420 juta butir dalam sebulan.
“Kami berhasil menangkap pemodalnya. Pemodalnya tentu
yang mendapat keuntungan besar. Inisial S alias C,” ujar Dirtipidnarkoba
Bareskrim Brigjen Krisno Halomoan Siregar, Selasa (5/10/2021).
Selain itu, Krisno menyampaikan pihaknya telah
menangkap seorang DPO berinisial EY. EY diketahui berperan sebagai pengendali
di pabrik tersebut.
“Kami menangkap DPO yang kami inisialkan dalam laporan
tersebut adalah EY. Itu ditangkap hari Jumat secara simultan oleh tim kami
sebagai pengendali yang berhubungan langsung dengan saudara Joko yang tersangka
pemilik pabrik dan produsennya. Termasuk asistennya alias Oca gitu namanya,”
tuturnya.
Adapun Krisno menjelaskan obat-obatan yang diproduksi
para tersangka tidak memiliki izin. Pasalnya, izin dari obat-obatan yang mereka
produksi sudah ditarik BPOM pada 2015-2016.
“Karena memang kelima jenis obat-obatan ini izin
edarnya sudah ditarik oleh BPOM RI pada tahun 2015 dan 2016. Bagaimana
peredarannya di Indonesia, itu yang kami tangkap bukan level pengguna. Jadi,
kami menangkapnya adalah mulai agen atau pengepul, lalu kami menangkap juga
distributor, lalu kami juga berhasil menangkap produsen, yakni saudara Joko dan
kawan-kawan, 3 orang,” papar Krisno.
“Dan pengepul bahan baku obat atau bahkan kimia obat.
Lalu penghubung antara Joko dengan bos yang mengendalikan ini semua adalah
saudara EY dan pengendalinya saudara S alias C. Dan total semua tersangka dari
jaringan ini kami sudah menahan 17 orang tersangka,” imbuhnya. (Redaksi
TTI-Linenews)

Tidak ada komentar