Teropongtimeindonesia- Konawe Utara-
Polemik Antam Dan Sejumlah Pemilik IUP Di Blok Madiodo Telah Di Putuskan Oleh Mahkamah agung Melalui Putusan Kasasi Nomor 225.K/TUN/2014 Pada Juli 2014.
Putusan tersebut Memuat hidupnya Kembali PT.Antam dan Berhak melanjutkan Operasinya Atas Pertambangan Di Konawe Utara yang sedang di Kuasai Oleh Beberapa Pemilik IUP.
Putusan Tersebut Menuai Polemik di Masyarakat Konawe Utara Sebab Dengan Putusan tersebut Mengisyaratkan Bahwa Pemilik IUP yang tumpang tindih dengan Antam Harus berhenti dan Angkat Kaki dari Blok Mandiodo yang tentu Berpengaruh kepada Masyarakat yang Menggantungkan Hidupnya Di Perusahaan-perusahaan Lama
Melihat Polemik tersebut, Pusat Kajian Pertambangan, Energi, dan Industri Sulawesi tenggara ( PUSKAPRI-SULTRA ) Turut Serta Menanggapi Hal Tersebut.
Menurut Kajian mereka, Sebagai Negara Hukum Semua Wajib Taat terhadap Hukum Dan Putusan Pengadilan, Tetapi Di Lain Pihak Antam Juga diharap Tidak Boleh Mengabaikan Keadaan Masyarakat yang Selama ini telah Bekerja dan Menggantungkan Hidupnya Di Blok Mandiodo Konawe Utara Ungkap Ketua Puskapri Sultra Iksan Binsar
"Sekalipun Berkeras, Kita Tidak Dapat Mengabaikan Putusan Pengadilan yang Memenangkan Antam Untuk kembali Beroperasi di Konawe Utara, Karena Kita Harus Patuh terhadap Hukum. Tetapi Kita Juga tidak Boleh Tutup Mata Bahwa Selama ini Banyak Masyarakat yang Menggantungkan Hidupnya di Blok Mandiodo. Antam Harus Melihat Itu, Dan Menyiapkan Bahwa Kehadirannya Kembali di Konawe Utara Tidak Merugikan Masyarakat Lingkar tambang tetapi Kalau Bisa Justru Membawa Hidup Masyarakat Lebih Baik lagi Dari sebelumnya saat tambang Masih Di kelola Oleh Perusahaan Swasta" Ungkapnya
Lebih lanjut ia Mengatakan Bahwa Memang Seharusnya Tambang Dan Kekayaan Alam lainnya Harus di Kuasai Negara Sesuai dengan perintah UU Dasar 1945 Agar Lebih Mampu Memberikan Kontribusi lebih Ketimbang di Berikan Oleh Swasta Untuk di Kelola.
"Sebenarnya Kekayaan Alam ini Harus Di Kuasai Negara agar Lebih Besar kontribusi nya Bagi Negara. Terlebih Amanah Undang-undang Dasar 1945 memerintahkan Itu" Ungkap Iksan
Tidak Hanya Itu, Pembina Puskapri Sultra yang Juga Pembina entrepreneur Muda Konawe Utara Rahmat Mustafa A.Md,Tek Menginkan Antam Memperdayakan Pengusaha Lokal Agar Bisa Bermitra Dengan Antam Dalam Mengelola Sumber daya alam Di Konawe Utara. Sebab Melalui Kerja sama, Merupakan Salah Satu Jalan Untuk Memajukan Konawe Utara dan Pengusaha Lokal Khususnya.
"Kami berharap Kehadiran Antam Dapat Memberikan Nilai Lebih Bagi Masyarakat, Tidak Lagi Sebatas Pada Pemberdayaan Masyarakat Melalui Kesempatan Kerja Bagi Tenaga Yang Di Butuhkan Antam, Sebab Jika Itu, Penambang Swasta Yang Selama Ini Mengolah Tambang di Konut Sudah Melakukan Itu. Tetapi Kami ingin Melihat Antam Jauh Lebih Besar Memberikan Dampak Positif Dari Perusahaan Yang Lama Dan Salah Satunya Adalah Memberikan kesempatan Pengusaha Lokal untuk Bermitra atau bekerja Sama Dengan Antam" Ungkap Pengusaha Konut Tersebut
Lebih Lanjut, Rahmat Mengungkapkan bahwa dalam Waktu Dekat mereka akan Melakukan dialog Bersama Para Pengusaha Lokal Di Konawe Utara untuk Menyikapi Kembalinya Antam Di Konawe Utara.
"Dalam Waktu Dekat Kami Para Pengusaha Lokal Konawe Utara Akan Melakukan Dialog Untuk Menyatukan Persepsi Atas Polemik kehadiran Antam Kembali di Konawe Utara" Tutupnya
Tidak ada komentar