Teropongtimeindonesia -Jakarta - Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan investasi bodong robot trading platform Fahrenheit ke tahap penyidikan. Kasus tersebut merugikan korban hingga Rp 5 triliun.
"Di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) sudah ada laporan
dan naik ke penyidikan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot
Repli Handoko dalam keterangannya, Jumat (18/3/2022).
Gatot mengatakan, ada dua laporan terhadap robot trading Fahrenheit. Laporan
itu masing-masing diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus)
dan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber).
Namun Gatot menyebut laporan itu akan digabung menjadi satu. Sehingga,
penyidikan kasusnya bakal dilakukan oleh Dittipideksus.
"Untuk Fahrenheit ada dua pelaporan, satu ke Dittipidsiber dan satu ke
Dittipideksus," tuturnya.
"Yang di Siber masih lidik. Nanti penanganan akan diserahkan ke
Dittipideksus," imbuh Gatot.
Sebagai informasi, Fahrenheit merupakan platform investasi berkedok robot
trading kripto. Pengelola aplikasi ini adalah PT FSP Akademi Pro yang muncul
sekitar pertengahan 2021.
Fahrenheit disebut-sebut sudah memiliki kantor operasional pertama di
gedung New Soho Capital, Jakarta. Mereka mengklaim memanfaatkan kecerdasan
buatan atau artificial intelligence alias AI yang digunakan
pada pasar asset.
(Redaksi TTI-Linenews)
Tidak ada komentar