Teropongtimeindonesia -Bekasi – Polisi mengamankan tiga orang begal sepeda motor di Jalan Arteri JORR, Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi, Kamis (03/02/2022). Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masing.
Kabidhumas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Endra Zulpan)
mengatakan ketiga tersangka tersebut berinisial (DS) sebagai eksekutor, (BMF)
berperan sebagai joki dan (Y) selaku penadah hasil curian.
“Tersangka DS selain berperan sebagai eksekutor juga
mengancam korban dengan pisau lipat,” ungkapnya.
Ia mengatakan, aksi ini diawali dengan patroli
yang dilakukan para tersangka untuk mencari sasaran yang merupakan pengendara
roda dua saat melintas di jalan sepi.
Ketika sudah menemukan sasaran, mereka memepet dan
menghentikan korban dengan memberikan ancaman menggunakan pisau lipat yang
sudah disiapkan.
“Jika korban sudah tak berdaya, mereka melalaikan diri
dan membawa sepeda motor dan akan dijual ke penadah dengan harga miring Rp2,5
juta,” jelasnya.
Dalam kasus ini sejumlah barang bukti disita mulai dari
1 dus handphone, BPKB, pisau lipat serta satu unit motor Vario merah hitam.
Kemudian ada beberapa pakaian dan satu unit sepeda motor yang digunakan
tersangka untuk beraksi.
Adapun terkait kasus ini, ketiga tersangka dijerat
dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan untuk dua pelaku utama
dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Dan satu orang lain penadah dikenai Pasal 480 KUHP
dengan pidana 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Redaksi
Tidak ada komentar