ANA ARIYANTO, ST, SH dan Edi Nur Arifin SH mengklarifikasi sekaligus meluruskan fakta terkait dengan pernyataan Bupati Banyuasin AS dan Dodi Irama, SH sesuai dengan data yang sesungguhnya

Agustus 15, 2022
0 Komentar
Beranda
ANA ARIYANTO, ST, SH dan Edi Nur Arifin SH mengklarifikasi sekaligus meluruskan fakta terkait dengan pernyataan Bupati Banyuasin AS dan Dodi Irama, SH sesuai dengan data yang sesungguhnya

Teropongtimeindonesia-Jakarta - Menanggapi pernyataan Bupati Banyuasin  AS di berbagai media NY melalui PH nya ANA ARIYANTO, ST, SH dan Edi Nur Arifin SH mengklarifikasi sekaligus meluruskan fakta terkait dengan pernyataan Bupati Banyuasin AS dan Dodi Irama, SH sesuai dengan data yang sesungguhnya. Senin (15/8) di Jakarta.

“ Menurut kami, bahwa apa yang telah dilakukan oleh saudara AS dan PH nya, telah melukai hati klien kami pada khususnya dan kaum Wanita pada umumnya, karena menurut kami pihak AS beserta PH nya telah menyimpang dari substansi laporan kami terkait dengan dugaan tindak pidana “MENIKAH TANPA IZIN” melanggar Pasal 279 KUHP. Hal ini tentunya sangat merugikan bagi klien kami, karena telah terjadi pemutarbalikan fakta dan apa yang di sampaikan oleh saudara AS dan PH nya saudara DI, menurut kami berupaya untuk melakukan kebohongan publik dengan cara menggiring opini yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi, dan dengan sengaja dipublish diruang public melalui media elektronik tersebut diatas” jelas Ariyanto.
Ariyanto juga memaparkan bahwa klarifikasi ini perlu disampaikan agar informasi yang diterima oleh public lebih berimbang, karenanya pihaknya menanggapi beberapa poin terkait opini/pendapat yang telah dipublish di ruang public sebagai berikut :
- Tentang Pernikahan Siri kepala Kanwil Kemenag Sumsel Dr. Safitri Irwan, S.Ag, M.Pd.I melalui media TINTA MERAH.co.id pada tanggal 11 agustus 2022 dalam judul artikel Terkait Status Pernikahan Bupati Banyuasin, Nikah Siri Tapi Buku Nikah Tercatat menerangkan BAHWA SURAT NIKAH / BUKU NIKAH TERSEBUT TEREGISTRASI. Artinya Akta Nikah dengan nomor : 736/22/XII/2014 tanggal 03 Desember 2014 SAH secara hukum.
2. Tentang Perceraian
Hingga saat ini klien kami belum mendapatkan SURAT CERAI RESMI DARI PENGADILAN AGAMA sebagaimana yang diminta oleh klien kami kepada AS.

3. Tentang Biaya Persalinan. Bahwa tidak benar, di bulan September 2015 saudara AS membantu biaya persalinan klien kami senilai RP. 20.000,000, 
4. Tentang biaya hidup anak, Bahwa tidak benar saudara AS memberikan nafkah sampai dengan bulan Maret tahun 2019.
5. Tentang Black Campaign, Bahwa tidak benar klien kami melakukan kampanye hitam pada saat pilkada sebagaimana yang disebutkan periode tahun 2017 sampai dengan 2018. 

6. Tentang Tes DNA, klien kami telah menyiapkan RAMBUT dan KUKU daripada anak yang dilahirkan oleh klien kami kepada saudara AS. 
7. Tentang DUMAS, Bahwa terkait laporan LSM sekitar tahun 2020 tidak ada korelasinya dengan klien kami karena yang kami laporkan disini adalah dugaan tindak pidana menikah tanpa izin (Pasal 279 KUHP).

8. Tentang Putusan PTUN, Bahwa terkait putusan TUN tidak menghilangkan status perkawinan antara saudara AS dan NY.  Kewenangan pembatalan perkawinan (CERAI) ada pada Pengadilan Agama, 

9. Tentang  SOMASI, kami tetap konsen terhadap Laporan klien kami yaitu Dugaan tindak pidana “MENIKAH TANPA IZIN” Pasal 279 KUHP 

Ariyanto juga secara tegas dalam waktu dekat akan kembali melaporkan Bupati Banyuasin AS terkait dugaan tindak pidana        Pasal : 14 ayat (1), 45  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang 2 Peraturan Hukum Pidana (UU No. 1/1946), Pasal 45 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Pasal 263 KUHP,  Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP, Penelantaran Anak (Pasal 76B Jo Pasal 77B UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). Pasal 76B dan  Pasal 77B.

Sumber = Advokat (Ana Ariyanto, ST.,S.H dan Edi Nur Arifin, SH)

Tidak ada komentar