Teropongtimeindonesia-Jakarta-Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Setelah melakukan gelar perkara, Tim Khusus (Timsus) menetapkan mantan Kepala Divisi Program dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo menjadi tersangka.
"Irjen FS saat ini dipatsuskan di Rutan Brimob, tentunya setelah penetapan tersangka akan ditahan dan akan diputuskan apakah akan ditahan di Rutan Brimob atau tempat lain setelah pemeriksaan FS sebagai tersangka," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022).
Sementara terkait motif tersangka untuk menghilangkan nyawa Brigadir Yoshua masih dalam pendalaman dengan memeriksa beberapa saksi. Salah satunya merupakan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo diduga melakukan pidana sebagaimana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan.
"Sudah jelas sangkaan pasalnya," ujar Kapolri.
Dengan penetapan tersangka ini, Ferdy Sambo pun dengan terancam mendapatkan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, maksimal dua puluh tahun penjara.
Presiden meminta Polri tidak ragu untuk mengungkapkan kasus ini. "Jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutupi. Ungkap kebenaran apa adanya," kata Jokowi menjawab pertanyaan awak media di Mempawah, Kalimantan Barat, Selasa (9/8) seperti disiarkan dalam Youtube Sekretariat Presiden.
Hal ini diperlukan agar kasus ini tidak merusak citra dan kepercayaan publik terhadap Polri. "Itu yang paling penting, citra Polri apa pun tetap harus kita jaga," lanjut Jokowi.
Selain Ferdy Sambo, dalam kasus ini sebelumnya Tim Khusus telah menetapkan dua anak buah Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Mereka adalah Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer dan Brigadir Ricky Rizal.
Bharada Eliezer diduga melakukan tindak pidana sesuai Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, juncto Pasal 56 KUHP. Sementara Brigadir Ricky dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Selain kasus pidana, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri juga tengah memeriksa 25 polisi terkait dugaan pelanggaran kode etik, karena tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus kematian Brigadir Yoshua yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.
Mereka di antaranya terdiri dari tiga jenderal bintang satu, lima polisi berpangkat Komisaris Besar, tiga Ajun Komisaris Besar Polisi, dua Komisaris Polisi, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel,Tutup Kapolri.
(Red)
Tidak ada komentar