Teropongtimeindonesia-Lombok
Barat NTB – Didampingi Staf Humas Polresta Mataram, Kapolsek Gunungsari AKP
Agus Eka Artha Sudjana SH malaksanakan konferensi pers terkait pengungkapan
Tindak Pidana pencurian yang terjadi pada 25 Juli 2022 di Dusun Tunjung Polak
Desa Bukittinggi Kecamatan Gunungsari Lombok Barat.
Konferensi pers dengan menghadirkan kedua terduga
pelaku yang telah berhasil diamankan tersebut berlangsung di mapolsek
Gunungsari, Kamis (04/08).
Pada kesempatan itu Kapolsek menjelaskan bahwa
peristiwa pencurian yang terjadi pada akhir Juli 2022 tersebut dilakukan oleh 2
orang terduga pelaku, dimana salah satu terduga yang bernama ES, pria 48 tahun
alamat Lombok timur tersebut tertangkap masa saat hendak kabur usai mengambil
barang dari dalam rumah korban, sementara 1 orang lainnya berhasil kabur.
Atas keterangan ES terduga lain yang diketahui bernam
RE, pria 40 tahun alamat Dusun Lingkuk waru Desa Mekarsari Kecamatan Gunungsari
tersebut akhirnya di ketahui identitas dan tim opsnal Reskrim Polsek Gunungsari
melakukan pencarian.
“Atas backup tim puma Polresta Mataram keberadaan RE
diketahui sehingga yang bersangkutan dapat segera diamankan pada 2 Agustus
2022,”jelasnya.
Berdasarkan keterangan kedua terduga bahwa pada hari
peristiwa pencurian itu terjadi mereka keluar dari rumah sdr RE menuju rumah
korban sekitar pukul 02:00 wita. Saat tiba di TKP terduga RE masuk kerumah
korban melalui jendela samping dengan cara Mencongkel jendela terlebih dahulu
menggunakan linggis pendek yang telah dipersiapkan didalam tas ranselnya, sedangkan
ES menunggu diluar sambil melihat-lihat situasi.
Namun saat RE mencari-cari barang yang ingin diambilnya
di dalam salah satu kamar rumah korban tersenggol sesuatu yang mengakibatkan
timbulnya suara sehingga membuat istri korban terbangun dan berteriak “Maling”.
Mendengar teriakan itu korban akhirnya terbangun dan terduga RE kabur setelah
berhasil mengambil sebuah Hp merek Oppo milik korban di dalam kamar tersebut.
“Atas teriakan itu korban terbangun dan mengejar
terduga RE namun berhasil lolos, sementara ES yang menunggu diluar tak bisa
kabur setelah beberapa warga menghadangnya dan berhasil ditangkap yang
selanjutnya dibawah ke rumah kepala desa setempat,”beber Agus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua terduga
berikut barang bukti berupa tas ransel, linggis pendek serta Hp korban. Dengan
demikian keduanya diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun
penjara.
Redaksi
Tidak ada komentar