Teropongtimeindonesia-Jakarta – Bareskrim Polri terus bergerak cepat memberantas investasi bodong di Indonesia. Kali ini, Bareskrim Polri berhasil membongkar sejumlah kasus ekonomi yang terkait dengan praktik dugaan tindak pidana investasi bodong.
Karopenmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, kasus
investasi bodong yang ditangani oleh Bareskrim mencapai 10 kasus. Sebanyak 6 di
antaranya sudah ada yang masuk ke tahap II dan P-21.
“Perkara yang sudah P21 dan tahap II pertama Binomo,
ada juga Viral Blast Global, EPS Binary Option, Evotrade,
kelima Fahrenheit, dan keenam DNA Pro Akademi. Kemudian beberapa perkara
yang masih dalam penyidikan pertama Mark AI, kemudian ada Auto Trade
Goal, ketiga Net 89, keempat EA Copet, ini sudah dalam penetapan tersangka,”
ujar Ahmad dalam keteranganya, Rabu (28/9/2022).
Dari keempat kasus yang masih dalam tahap penyidikan,
Ahmad merinci beberapa kasus tersebut.
Pertama, perkara Mark AI dari PT Teknologi
Investasi Indonesia berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0680/XI/2021/Bareskrim
Polri tertanggal 9 November 2021 tentang Tindak Pidana Penggelapan, Penipuan,
dan TPPU aplikasi trading kripto dengan sistem arbitrase.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara didapati fakta
bahwa korban berinvestasi dengan nominal sekitar Rp 500 ribu sampai dengan Rp 9
miliar dan dijanjikan akan mendapat keuntungan 1,3 persen sampai dengan 1,5
persen per hari,” kata Ahmad.
Kedua, kasus Auto Trade Goal berdasarkan
Laporan Polisi nomor LP B/0170/IV/2022/Bareskrim Polri tanggal 11 April 2022 tentang
Tindak Pidana Penggelapan, Penipuan Perdagangan, dan TPPU.
Ahmad mengatakan, duduk perkaranya adalah saat para
korban mendaftar melalui website Auto Trade Goal dan membeli paket
robot trading level 4 seharga Rp 30 juta pada PT Sarana Digital Internasional.
“Pihak Auto Trade Goal menawarkan keuntungan
sebanyak 20 persen per bulan kepada para membernya. kasus ini masih terus
dilakukan proses penyidikan,” ujarnya.
Terakhir, kasus EA Copet berdaasarkan Laporan Polisi
nomor LP B/0121/III/2022/ Bareskrim Polri tanggal 15 Maret 2022 tentang Tindak
Pidana Penggelapan, Penipuan, Perlindungan Konsumen dan TPPU.
Ahmad mengatakan, pihak EA Copet melakukan penjualan
emas tanpa izin dengan estimasi keuntungan 5 persen sampai dengan 30 persen per
bulan.
“Dengan sistem member get member, yaitu semakin
banyak nasabah yang direkrut maka akan memberikan keuntungan tambahan. Kasus
ini juga masih dalam proses penyidikan dan dalam rangka untuk penetapan
tersangka,” pungkas Ahmad.
Redaksi

Tidak ada komentar