Ketua RW.010 H Ainul Jakkin SH Yang Juga Sebagai Advokasi Moeldoko 88 Perum Tridaya Nuansa Indah Desa Sumberjaya Melaksanakan Penyembelihan Hewan Qurban Usai Sholat Idul Adha.
Ibadah kurban adalah bentuk pengorbanan, baik harta maupun waktu, demi ketaatan kepada Allah. Seperti kisah Nabi Ibrahim AS yang rela mengorbankan putranya, Nabi Ismail AS, sebagai bukti ketaatan kepada perintah Allah.
Daging kurban dibagikan kepada fakir miskin dan mereka yang membutuhkan, sebagai bentuk kepedulian dan kasih sayang kepada sesama Ungkap H Ainul Jakkin,SH Ketua RW.010 Perum Tridaya Nuansa Indah Desa Sumberjaya
Menurut H.Ainul Jakkin SH qurban adalah udhiyyah, yaitu menyembelih hewan tertentu dengan niat mendekatkan diri (kepada Allah) dalam waktu tertentu pula atau hewan yang disembelih dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah pada hari-hari Nahar”. Sumber yang lain mengatakan bahwa Udh-hiyyah berasal dari kata Ad-Dhuha yakni waktu duha (pagi menjelang siang). Maka waktu penyembelihan yang baik (afdhol) adalah tanggal 10 Dzulhijjah ba’da shalat idul adha
Kurban merupakan jenis ibadah yang disyariatkan dalam Alquran, yaitu Q.S Al-Kautsar: 1-3, yang artinya:
“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus.”
Kurban merupakan salah satu ibadah yang tidak pernah ditinggalkan oleh Nabi Muhammad sejak ibadah tersebut disyariatkan hingga beliau wafat.
Adapun hukum kurban adalah sunnah muakkad atau sunah yang dikuatkan dan sangat dianjurkan bagi umat Muslim. Hal ini telah dikuatkan oleh oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi'i, Tutup H Ainul Jakkin SH
(Rachmat)
Tidak ada komentar