Camat Tambun Utara Hadiri Penyelesaian Antar Pihak Formasi dan Pihak Pengembang
TEROPONGTIMEINDONESIA.COM - Danramil 01 dan Polsek Tambun Selasa 3 September 2019 Pukul 13.30wib Bertempat Kantor Kecamatan Tambun Utara Menghadiri Rapat Ke 2(dua) Antara Pihak FORMASRI dan Pihak Pengembang.
rapat ke-2 antara perwakilan Forum Masyarakat Sriamur (FORMASRI) pimpinan ABDUL DARIP yang di wakili BPD Sriamur dengan Pengembang perumahan (HDP dan GBB) di mediasi oleh Camat Tambun Utara terkait aksi penolakan (aksi unras) pembangunan proyek perumahan di Dusun III Kp. Turi Desa Sriamur Kec. Tambunan Utara (Pematangan Lahan)
Hadir dalam giat Tersebut :
– Deni. K (Kasatpol PP Kab. Bekasi)
– Dodo Hendra Rosika. S.IP. MM. (Camat Tambun Utara)
– Mayor Inf Acep priyatno (Danramil Tambun)
– IPTU Kosasih (Kapolsek Tambun/yang mewakili)
– Aiptu Rosyandi (Bhabinkamtibmas Ds. Sriamur)
– Peltu TNI Lasuri (Bhabin TNI Ds. Sriamur)
– Leonardus (HDP Project)
– Martin (Kuasa GBB)
– Wisnu (HDP)
– Sanusi (HDP) 085591986130
– Ben Ary. P (HDP)
– Hanna (GBB)
– Sardaya (Sriamur)
– Margono (Ketua BPD Desa Sriamur)
– Herman (BPD Sriamur)
– Hasbiyalloh Sekjen BPD Sriamur)
Terkait legalitas perijinan Kuasa GBB(Martin), status tanah pengalihan garap perorangan dan di perjual belikan kepada GBB, bukan oper alih, dan bukan tanah TKD, jadi kami sampai saat ini justru menanyakan legalitas TKD.
GBB Memutuskan Menolak Rislah atas tanah tersebut
Wisnu (HDP), dasar kepemilikan tanah dari kami adalah jual beli GBB ke HDP (sertifikat).
HDP Pengurugan
Camat Tambun Utara, bahwa pembangunan merupakan investasi, namun karena adanya komplain, maka harus segera di selesikan. Hari ini kita sepakati hari ini untuk menjawab keluhan masyarakat, kita samakan persepsi semua mendukung pembangunan. Kedepan kita akan undang instasi terkait. Adanya komplain dari masyarakat saya berfikir positive. Hari ini kmi undang untuk menyampaikan klarifikasi terkait perijinan/legalitas.
Deni. (Kasatpol PP/Kabid Perijinan), bahwa proses peneguran 1, 2,3, baru penyegelan, saya minta sementara jangan ada kegiatan (hentikan sementara kegiatan) untuk melengkapi perijinan.
Saya sepakat dengan pak Camat, untuk mengundang instasi terkait (BPN)
Danramil menyampaikan : Kami sepakati dengan yang disampiakan oleh Pak Camat, bahwa kami mendukung proses pembangunan, investasi, namun harus sesui prosedur, sehingga tidak timbul tuntutan dari masyarakat, untuk HDP terkait perijinan agar di selesikan.
IPTU Kosasih (Kapolsek Tambun atau yang mewakili)
Pada tanggal 26 Agustus 2019, bahwa Adanya penyampaian pendapat oleh masyarakat yang tergabung dalam FORMASI, terkait menanyakan legalitas, sehingga kita berkumpul musyawarah, dari pihak Muspika me mediasi, terkait legalitas walupun sedang dalam proses, silahkan legalitas di tempuh/selesaikan. Alangkah baiknya pengusaha melakukan pendekatan dengan masyarakat.
MarGono (Ketua BPD Ds. Sriamur) , menyampaikan : sesuai aspirasi masyarakat kami setuju dengan pak Kasatpol PP, agar menghentikan sementara kegiatan, kalau legalitas sudah selesai di tempuh maka kami akan dengan senang hati menerima.
Dilakukan penghentian kegiatan sementara terkait proyek. (Mulai terhitung ke dua rapat).
Selesikan proses perijinan baru melaksanakan kegiatan.
Kegiatan Rapat/ pertemuan selesai pukul 14.20 WIB dengan aman dan tertib
(Intan)


Tidak ada komentar