Beranda
Berita Daerah
Berita Nasional
Berita Terkini
Berita Utama
Hukrim
Peristiwa
6 Oknum Polisi Diduga Pelaku Penembakan Mahasiswa Disultra Mendapat Sanksi Bebas Tugas Dan Mutasi


Teropongtimeindonesia.com,KENDARI – Sebanyak 6 polisi yang bertatus terperiksa dalam kasus dugaan penembakan terhadap seorang mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Randi (21) mendapat sanksi berupa bebas tugas dan mutasi.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Pol Merdisyam mengeluarkan surat telegram nomor: ST/969/X/KEP.2/2019 tanggal 5 Oktober 2019 terhadap 6 oknum polisi yang membawa senjata api saat pengamanan demonstrasi di gedung DPRD Sultra, 26 September 2019 lalu.

Keenam polisi itu yakni AKP Diki Kurniawan dari jabatan sebelumnya Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kendari dipindahkan jadi Pama Roops Polda Sultra. Jabatan Kasatreskrim Polres Kendari diisi oleh AKP Muhammad Sofyan Rosyidi yang sebelumnya Kasatreskrim Polres Bombana.

Selanjutnya 5 polisi berpangkat brigadir yakni Bripka Muhammad Ariffudin Puru, Brigadir Abdul Malik, Briptu M Ikbal, Briptu Hendrawan dan Bripda Fatchurrohman Saputro dari bagian Polres Kendari dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sultra.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Maayarakat (Humas) Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt membenarkan rotasi yang dilakukan itu. Katanya 6 oknum itu sebagai terperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

“Iya benar. Ada rotasi dan dibebastugaskan,” ungkap AKBP Harry Goldenhardt saat dikonfirmasi awak media via whatsapp, Senin (7/10/2019).

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Penerangan Umum (Penum) Mabes Polri Kombes Pol Asep mengatakan, 6 oknum polisi itu dibebastugaskan untuk mempermudah proses pemeriksaan.

“Karena masih dalam pemeriksaan maka ditempatkan di bagian Yanma. Itu juga memudahkan pemeriksaan,” jelas Asep saat dihubungi awak media via telepon, Senin (7/10/2019). (UR***)

Tidak ada komentar