Nama mantan Menkominfo, Budi Arie Setiadi (BAS) disebutkan berkali-kali oleh jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan kasus dugaan pengamanan website judi online (judol) di Kominfo (kini bernama Komdigi).
Pengamanan itu diduga dilakukan agar website judol tersebut tidak diblokir Kominfo.
Dakwaan itu dibacakan dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (14/05/25). Yang duduk sebagai terdakwa adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Demikian salah satu media online nasional mewartakan pada Kamis (16/05/25) hal yg terkait dengan judi online yaitu salah satu online scam yg telah menelan jutaan korban WNI di berbagai belahan dunia.
Seiring terbitnya berita tersebut, tersebar dalam berbagai media sosial, cetakan (print out) dakwaan jaksa yg dibacakan dalam persidangan, yg saya yakini print out itu asli, bukan yg palsu.
Dari print out itu diketahui bahwa ternyata pengamanan atas website tersebut dibahas oleh Menteri Kominfo BAS bersama bawahannya di Rumah Dinas Menteri Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan pada bulan April 2024.
Dalam print out dakwaan jaksa itu juga, disebutkan bahwa komisi sebesar 50% menjadi bagian Menkominfo dari setiap website yg diamankan yg tarifnya sebesar Rp. 8.000.000.- (delapan juta rupiah).
Jika kita dalami peran seorang Menkominfo dalam industri online tersebut, tidak aneh jika sampai jutaan WNI bermain atau menjadi korban online scam dimaksud seperti menjadi pemain langganan judi online (judol), games online (gamesol), pinjaman online (pinjol) atau sebagai korban tipu online (tipol).
*8,8 Orang WNI Bermain Judi Online.*
Jumlah WNI telah menjadi korban online scam ini didasarkan pada keterangan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan yg mengungkapkan bahwa diperkirakan pada tahun 2024, sebanyak 8,8 juta orang di Indonesia terlibat dalam judi online.
"Jumlah pemainnya 8,8 juta masyarakat Indonesia yang mayoritas para pemainnya adalah menengah ke bawah, 97 ribu anggota TNI-Polri," kata Budi Gunawan dalam konferensi pers Capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring di Kementerian Komdigi, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Budi menambahkan, sebagian besar pemain judi online tersebut berasal dari masyarakat kelas bawah.
Sementara itu, ketika ditanya perkembangan kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (sekarang Komdigi), termasuk eks Menkominfo Budi Arie Setiadi, Budi Gunawan enggan berspekulasi.
Ia menegaskan, Kemenko Polkam akan menunggu Polri dalam mengungkap kasus judi online, serta menghormati upaya hukum yang sedang berjalan.
"Semua tidak ada toleransi dan kami meyakini itu karena sudah perintah Pak Presiden bahwa semuanya akan diproses," ujar Budi.
Wabah online scam khususnya judi online ini sungguh sangat memprihatinkan kita khususnya karena mayoritas para langganannya ialah masyarakat kelas bawah dan mungkin kurang pendidikan atau tidak taat beragama.
*Dubes RI Memohon Upaya Masif.*
Duta Besar RI di Kamboja, Santo Darmosumanto, mengatakan banyak warga negara Indonesia (WNI) yang meminta pulang setelah mencoba bekerja dengan pekerjaan yang bisa dikategorikan terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. "KBRI tidak jarang menemukan WNI yang memohon fasilitas pemulangan untuk kesekian kalinya, setelah kembali mencoba pekerjaan yang 'too good to be true' di luar negeri," kata Santo dalam siaran persnya, Rabu (14/5/2025).
Hal ini dia lihat terutama di Kamboja, di mana banyak WNI yang datang untuk bekerja sebagai bagian dari bisnis judi online/penipuan online.
Sebab itu, dia berharap agar ada upaya yang masif dari seluruh elemen bangsa, baik dari masyarakat, pemerintah daerah, maupun media massa.
Penulis sendiri sejak Oktober 2023 sampai saat ini, sudah menerbitkan di berbagai media nasional, sekitar 15 opini, informasi, sikap keprihatinan maupun masukan solusi kepada pemerintah guna memberantas online scam khususnya judol dimaksud.
*Kolaborasi Polisi dan Imigrasi*.
Jika pemerintah memiliki niat baik dalam melindungi masyarakat Indonesia, sudah seharusnya pada kesempatan pertama, lembaga pemerintah yg dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta tanggal 14/06/2024 dan diketuai oleh Menko Polhukam, bertindak cepat dan lebih aktif lagi secara terus menerus.
Pemerintah pasti membela atau melindungi masyarakat banyak dan bukan melindungi pejabat yg terlibat atau membela sebagian masyarakat saja.
Satgas tersebut harus mengatur pengendalian atas penggunaan paspor RI yg dipegang oleh para WNI yg terlibat langsung maupun tidak langsung dalam industri online scam itu baik yg berada di Kamboja, Myanmar, Filipina maupun negara lainnya.
Formula ini dapat dilakukan berdasarkan sinergitas instansi terkait khususnya antara polisi dan imigrasi dengan menggunakan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 31/2013 tentang pengendalian paspor yaitu penarikan (pasal 63), pembatalan (pasal 64) dan pencabutan.
Dengan upaya pengendalian atas penggunaan paspor yg dipegang WNI yg aktif terlibat dalam industri online scam ini, diharapkan dapat menghentikan industri dimaksud yg telah menelan korban jutaan WNI di berbagai pelosok dunia.
Para WNI yg berada di luar negeri dan bekerja dalam industri online scam yg sangat jahat ini, tentu memiliki resiko yg sangat tinggi untuk tinggal di luar negeri apabila buku suci mereka (paspornya), dalam pengendalian pemerintah Indonesia misalnya dinyatakan ditarik, dibatalkan, dicabut atau dinyatakan tidak berlaku karena hilang. (TBCTB).
Paspor WNI dicabut pernah diterapkan oleh imigrasi atas permintaan KPK, kepada Nunun Nurbaeti (isteri mantan Wakapolri) WNI yg sedang berada Vietnam.
Ia menjadi buronan KPK karena menjadi tersangka dugaan suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada tahun 2011.
Pencabutan paspor itu setelah Kementerian Hukum dan HAM menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hari ini sudah resmi dicabut," kata Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar sebelum mengikuti sidang paripurna kabinet di Kantor Presiden, Kamis (26/05/2011).
Jika diantara WNI yg terlibat dalam industri online scam itu karena perannya tidak signifikan sehingga paspornya tidak terkena TBC atau tidak dinyatakan TB, maka mereka dapat tetap mencari nafkah di luar negeri dengan pekerjaannya yg baru sebagaimana tertulis dalam opini saya yg terbit pada tanggal 28 Juni 2024 berjudul "Biarkan Diaspora Itu Mengembara Sepanjang Masa".
*Industri Online Scam Tetap Bergelora.*
Sepertinya pemerintah belum optimal melakukan pemberantasan online scam ini.
Beberapa hari lalu, Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap sembilan orang di area Terminal 3 keberangkatan internasional Bandara Soekarno-Hatta usai didapati membawa ponsel dengan jumlah tak wajar dan telah ter-install lebih dari satu m-Banking di dalamnya.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono menuturkan kasus ini berhasil terungkap pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Sembilan orang diamankan masih berstatus sebagai saksi berinisial OS, AA, LS, VA, SY, TA, DA, DJA dan SA,” kata Yandri, di Polda Metro Jaya, pada Jumat (09/05/2025).
Yandri menuturkan pihak kepolisian juga mengamankan sebanyak 280 unit ponsel milik saksi yang telah ter-install m-Banking dari berbagai bank.
Selain itu, turut disita sebanyak 2.260 kartu perdana, 24 buah kartu ATM, 2 buku tabungan dan 2 token.
“Jadi satu HP ada lebih dari satu m-Banking dari bank yang berbeda. Yang mana kami duga barang-barang ini dijadikan sebagai alat ataupun sarana oleh kelompok orang yang berada di luar negeri untuk melakukan kejahatan atau tindak pidana yang sasaran korbannya adalah WNI,” jelas Yandri.
Industri online scam yg dioperasikan oleh para WNI di luar negeri yg telah menghancurkan kondisi ekonomi, sosial, etika, moral, keharmonisan rumah tangga jutaan WNI di seantero dunia itu, luar biasa dahsyatnya.
*Triliunan Rupiah Uang Beredar.*
Penulis kutip dari media nasional, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil menekan jumlah perputaran uang dalam tindak pidana judi online pada periode Januari–Maret 2025 atau kuartal pertama (Q1) 2025.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (07/05/25) mengatakan bahwa jumlah perputaran uang hasil judi online pada Januari–Maret 2025 adalah sebesar Rp. 47 triliun.
Jumlah tersebut, kata dia, jauh lebih rendah dibandingkan pada periode Januari–Maret 2024 yang perputaran dananya sebesar Rp90 triliun.
“Sekarang berhasil kami tekan sampai kurang dari Rp50 triliun. Itu sesuatu yang luar biasa,” ucapnya.
Selain perputaran uang hasil judi online, PPATK juga mencatatkan jumlah transaksi judi online pada kuartal pertama 2025 atau periode Januari–Maret 2025 adalah sebanyak 39.818.000 transaksi.
Ivan mengatakan apabila pihaknya dapat mempertahankan jumlah tersebut pada tiga kuartal berikutnya, maka jumlah keseluruhan transaksi judi online pada 2025 hanya akan sebesar sekitar 160.000.000 transaksi.
Jumlah tersebut, kata dia, akan jauh lebih rendah daripada jumlah tahun lalu yang sebanyak 209.000.000 transaksi.
“Kalau secara konsisten ini bisa kami lakukan, dan insyaallah akan kami lakukan terus secara konsisten, maka bisa mewujudkan apa yang Bapak Presiden (Prabowo Subianto) perintahkan kepada kita semua terkait dengan mewujudkan Astacita bagaimana Indonesia emas itu bisa dicapai ke depan,” ucapnya.
*Ucapan Adalah Doa.*
Sehubungan dengan kepergian Menteri Koperasi BAS keluar negeri dan saat ini sedang berada di Vatikan sebagai utusan Presiden guna menghadiri upacara pelantikan Paus Leo XIV pada Minggu (18/05/25) itu, artinya namanya belum dimasukkan ke dalam Daftar Pencegahan sebagaimana diatur dalam Bab VII Tindakan Administratif Keimigrasian Pasal 75 UU Keimigrasian No.6/2011.
Hal ini disebabkan unsur-unsur yuridis pencegahan (Cegah) belum terpenuhi karena mungkin statusnya masih sebagai saksi.
"Betul, saya sudah dihubungi Sekretariat Presiden untuk berangkat ke Vatikan dini hari ini. Rencananya sampai di Roma besok pagi jam 7.00 waktu setempat," kata Budie Arie saatmemberikan keterangan pada Jumat (16/05/2025).
Sebelumnya, Ketua Umum Projo (Pro Jokowi) ini memprediksi partai politik di Indonesia akan berhati-hati menentukan strategi untuk 2024. BAS mengklaim alasan kehati-hatian ini karena yang kalah bakal masuk penjara.
Dalam tayangan Adu Perspektif Total Politik suatu media online nasional, seperti yg dilihat pada Jumat (12/8/2022), pernyataan ini disampaikannya saat melanjutkan pendapat Pendiri Lingkar Madani Ray Rangkuti yang menyebut politisi Indonesia akan ikut yang berkuasa jika tidak bisa berkuasa.
Bisa saja sepulang dari Vatikan, pernyataan BAS itu terwujud jika ia dijadikan tersangka sebagai penanggung jawab pengawas atas tindakan pemblokiran beberapa situs judi online dan atau atas perbuatan pidana lainnya seperti tindak pidana pemilih umum (penggunaan dana kampanye), korupsi atau tindak pidana lainnya.
Sebagai penutup, semoga SATGAS Pemberantasan Judi Daring yg telah dibentuk berdasarkan Keppres No.21 tanggal 14 Juni 2024 itu dapat mengoptimalkan peran instansi terkait khususnya Polisi dan Imigrasi melalui pengendalian penggunaan paspor RI oleh pemegangnya yg terlibat secara signifikan dalam industri online scam.
Langkah nyata yg dapat segera dilakukan oleh polisi dan imigrasi saat ini adalah melakukan penyitaan atas paspor para tersangka pekerja industri dimaksud, yg sedang dalam tahap penyidikan.
Setiap polisi melakukan penyidikan kepada WNI seperti mereka, sebaiknya selalu berkordinasi dengan pihak imigrasi untuk melakukan penahanan sementara paspor mereka.
Tanpa paspor yg sah dan masih berlaku, seorang WNI tidak dapat bertempat tinggal atau berkegiatan secara legal di luar negeri.
Semakin banyak jumlah paspor yg dikendalikan pemerintah, akan semakin berkurang jumlah WNI yg bekerja pada industri jahat tersebut.
Pada akhirnya, industri jahat yg telah menelan korban jasmani rokhani para jutaan WNI itu, akan redup dan mungkin tutup.
*Dodi Karnida HA., Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sulsel Tahun 2020-2021.*
Tidak ada komentar