hukum nasional Opini Sorotan

KOLABORASI IMIGRASI DAN POLISI SELAMATKAN NKRI.

April 27, 2025
0 Komentar
Beranda
hukum
nasional
Opini
Sorotan
KOLABORASI IMIGRASI DAN POLISI SELAMATKAN NKRI.
Penulis di salah satu kota judi internasional

Oleh Dodi Karnida 
Lazim diketahui umum, banyak terjadi penyimpangan di lingkungan keimigrasian. Orang pun menunjuk Dirjen Imigrasi sebagai yang bertanggung jawab. Sang Dirjen tak mengelak, malah mengaku separuh banci.

"Jadi kalau saya katakan, Dirjen Imigrasi itu separuh banci, setengah banci," kata Dirjen Imigrasi Depkum HAM Basyir Ahmad Barmawi dalam workshop jurnalistik di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/1/2008).

Loh kok mengaku separuh banci? Hal ini disebabkan struktur Ditjen Imigrasi tidak berbentuk vertikal laiknya Ditjen Bea Cukai Depkeu. Semua kantor imigrasi, baik di dalam negeri atau pun dalam negeri, berada di bawah struktur kewenangan lembaga yang lain.

"Dirjen hanya membawahi setditjen (sekretariat Ditjen) plus 6 direktur. Kanwil (Depkum HAM) tidak di bawah Ditjen, padahal 106 kantor imigrasi di bawah Kanwil," jelas Basyir.

Sedangkan kantor imigrasi yang berupa atase imigrasi di kedutaan-kedutaan atau konsulat-konsulat berada di bawah Departemen Luar Negeri. "Dana PNBP yang masuk selalu jadi rebutan antara Deplu dan Ditjen Imigrasi," kata Basyir.

Karena itu, meski Dirjen Imigrasi sudah membuat perencanaan yang matang, pelaksanaannya sulit diawasi. "Tidak ada kendali langsung," kata Basyir.

Kegalauan Dirjen Imigrasi pertama dari unsur kepolisian pada sekitar 17 tahun lalu itu, terjawab sejak dibentuknya 
Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo yg di dalamnya terdapat  Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) yg dibentuk  berdasarkan Perpres No. 157/2024 yg ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024, Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 353.

Seiring dengan dijabatnya Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pertama kali oleh Agus Andrianto yg merupakan mantan Wakapolri,  terbentuk pula kantor wilayah Ditjen Imigrasi di setiap provinsi yg membawahi langsung unit pelaksana teknis keimigrasian yaitu 133 kantor imigrasi (kanim) dan 13 rumah detensi imigrasi (rudenim). Adapun atase Imigrasi yg berada di 9 KBRI, 11 KJRI dan 2 Konsulat RI di berbagai dunia selain di Afrika, tetap berada di bawah Kementerian Luar Negeri.

Menurut pasal 1 Perpres di atas, yg dimaksud dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yg selanjutnya disebut kementerian, adalah kementerian yg menyelenggarakan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan yg merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum.

Terhitung mulai tanggal 23 April 2025 Dirjen Imigrasi dijabat oleh Brigjen Polisi Yuldi Yusman sebagai pelaksana tugas (PLT) sedangkan jabatan definitifnya sebagai Direktur Pengawasan Dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) yg baru dijabat sejak tanggal 28 November 2024.

Jika Yuldi menjabat definitif sebagai Dirjen Imigrasi, ia merupakan orang ke tiga dari unsur kepolisian yg menduduki jabatan tertinggi pada Ditjen Imigrasi setelah Basyir Ahmad dan Ronny F. Sompie.

Siapapun nanti yg ditetapkan Presiden sebagai Dirjen Imigrasi definitif tentu harus didukung sepenuhnya oleh berbagai kalangan khususnya dari kalangan internal. 

Sebagai purnabhakti pegawai imigrasi, penulis meyakini bahwa seluruh pegawai imigrasi akan tegak lurus “bernarasi tunggal” mendukung kepemimpinannya.
 
Seiring dengan kepemimpinan yg baru, harapan penulis bagi masa depan imigrasi kiranya "kabinet imigrasi" yg baru dapat mewujudkan hal-hal sebagai berikut :

1. Melakukan penataan kesisteman untuk setidaknya jangka waktu 20 tahun ke depan (sampai tahun 2045) agar pada usia Indonesia emas 100 tahun kemerdekaan, kesisteman imigrasi (yg setiap hari bebannya semakin bertambah seiring dengan dinamika pelayanan dan pengawasan keimigrasian); selalu berteknologi mutakhir, berkelas dunia sejajar dengan negara-negara maju, zero gangguan khususnya zero kebocoran data;

2. Memprioritaskan koneksi, sinkronisasi data base WNI dan orang asing agar jika ada orang asing (berstatus WNA atau tanpa kewarganegaraan) pada saat ia  mengajukan Paspor RI, maka sistem akan mendeteksi bahwa status pemohon paspor tersebut bukanlah seorang WNI karena datanya tercatat sebagai orang asing sehingga harus dilakukan penyelidikan dan penyidikan sampai tuntas;

3. Membangun subsistim data para pengungsi dan pencari suaka karena pada hakekatnya mereka itu ialah orang asing yg tidak memiliki izin tinggal keimigrasian (ilegal migran).  Walaupun kita bukan merupakan pihak dari Konvensi 1951 & Protokol 1967 tentang Pengungsi,  tetapi pembangunan subsistim ini diperlukan guna melindungi kepentingan ipoleksusbudhankamnas (Baca opini penulis berjudul, "Ancaman Nyata Dalam Jantung Negara"/2 Juli 2024).

4. Tetap mempertahankan warna hijau sebagai warna paspor yg selama ini menjadi ciri khas paspor Indonesia, yaitu negara Asia Tenggara yg merupakan paru-paru dunia, yg selalu berkomitmen untuk melestarikan hutan yg lahannya luas kehijauan-hijauan, tanahnya subur dan makmur;

5. Revitalisasi atas Structure, Substance dan Culture yaitu penataan atau perbaikan atas aturan terkait kewenangan dan struktur organisasi.

Salah satu contoh yg diharapkan untuk  dilakukan secara kongkrit adalah peran imigrasi dalam melindungi WNI dan BHI (Badan Hukum Indonesia) dari industri judi online (judol), pinjaman online (pinjol), game online (gamol) atau online scam.

Caranya tidak sulit, sederhana tetapi  pemerintah harus memiliki kemauan yg kuat (political will) untuk melindungi WNI dan BHI itu, negara harus hadir terdepan menyelamatkan Nusa dan Bangsa Indonesia melalui penarikan, pembatalan, pencabutan, pernyaatan tidak berlaku, penundaan penerbitan atau penahan sementara (penerbitan STP, surat tanda penerimaan); paspor yg dipegang oleh para WNI yg terlibat secara signifikan (memiliki jabatan tinggi, strategis) dalam industri online yg jahat itu dan telah menimbulkan kerugian signifikan dari WNI/BHI baik kerugian material atau finansial dan spritual.

Tindakan administratif tersebut didasarkan pada norma hukum keimigrasian baru yg diberlakukan bagi pemegang paspor RI atau orang asing yg memiliki peran sentral  dalam industri online tersebut.

Selain itu, Kementerian Imipas juga diharapkan untuk menyegerakan penempatan atase Imigrasi di KBRI Phnom Penh sebagaimana telah dibahas dalam bilateral meeting keimigrasian Indonesia-Kamboja pada tanggal 13 Maret 2024 lalu di Phnom Penh.

Berdasarkan keterangan Direktur Perlindungan WNI dan BHI Judha Nugraha dalam jumpa pers di Jakarta Senin (16/12/2024), terdapat sebanyak 89.000 orang WNI yg memiliki izin tinggal di Kamboja.

"Terjadi ketimpangan besar antara data Imigrasi Kamboja terkait WNI yg memiliki izin tinggal sebanyak 89.000 orang dibanding data lapor diri yg hanya 17.212 orang," ujarnya.

Terkait WNI yg kehilangan nyawanya di Kamboja, pada tahun 2025 ini angka kematian WNI melonjak sekitar 75%.

Dubes RI untuk Kamboja Santo Darmosunarto menyatakan bahwa kasus kematian ini berkorelasi dengan tingginya jumlah WNI yg bekerja dalam kegiatan penipuan online (online scam).

"Nampaknya walaupun sudah ada himbauan pemerintah, walaupun pemberitaan di media cukup masif dan kasus sering viral di sosial media, ternyata masih banyak WNI yg terbuai dengan tawaran pekerjaan yg menyesatkan, yg dijanjikan gajinya tinggi, kerja mudah, fasilitas enak dan persyaratan yg minim," ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (24/04/25) yg penulis kutip dari media nasional.

Masyarakat dan pemerintah telah terang benderang mengetahui dan menyaksikan  terjadinya efek negatif dari industri online scam dimaksud. Dari berbagai pemberitaan, diketahui ada polwan membakar polisi sampai mati padahal  korban itu ialah suaminya, banyak WNI yg hancur ekonominya kehilangan harta benda akibat judi, hancur rumah tangga dan mental spiritualnya, BMI yg bangkrut atau rugi besar akibat oknum pejabat atau pegawainya oknumnya kecanduan bermain judol.

WNI yg stres juga banyak. Kristiana Siste Kepala Divisi Psikiatri RS Cipto Mangunkusumo mengungkapkan di Jakarta pada Jumat (15/11/24) bahwa periode Januari sampai Oktober 2024 ada 172 orang pasien korban judol yg dirawat. Rinciannya, 126 pasien rawat jalan dan 46 rawat inap.

Oleh karena efek negatif kasus online scam yg dikendalikan WNI dan menimbulkan banyak korban WNI sehingga sangat memperihatinkan itu, maka sudah saatnya Imigrasi yg memiliki data keimigrasian (penerbitan paspor dan data keluar masuk wilayah RI) dari WNI pelaku online scam dan memiliki otoritas untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan para WNI memegang dan atau menggunakan paspor RI, untuk segera tampil ke depan melakukan tindakan penyelamatan perekonomian nasional, mental spiritual dan masa depan Nusa Bangsa Indonesia termasuk melalui mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang, TPPO. (Baca opini penulis yg berjudul, "Peran Imigrasi Dalam Pencegahan TPPO WNI Di Luar Negeri").

Semoga penempatan atase Imigrasi secepatnya di Kamboja itu dan terwujudnya norma baru keimigrasian, dapat dengan jitu mampu memberantas atau menghentikan industri online jahat tersebut karena ternyata Satgas Pemberantasan Judi Online yg dibentuk bulan Juni 2024 berdasarkan Keputusan Presiden No.21 Tahun 2024 sepertinya tidak bekerja secara serius.

Ketua Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menyampaikan di Jakarta Kamis (24/04/25) bahwa perputaran dana judi online di Indonesia mencapai Rp. 1.200 triliun, sedangkan tahun 2024 sebesar Rp. 981 triliun. 

Jika penulis asumsikan 20% dari perputaran uang judi online tahun 2025 (Rp. 240 triliun) digunakan untuk biaya operasional dan memberikan kemenangan yg uangnya dibawa ke luar negeri, berarti itu merupakan kerugian ekonomi yg bisa berdampak kepada perekonomian nasional.

Pada kesempatan yg sama, Ivan menyampaikan juga bahwa pada tahun 2024 transaksi terkait tindak pidana korupsi mencapai Rp. 984 triliun. 

Jumlah tersebut mendominasi dari total Rp 1.459,64 triliun nominal transaksi tindak pidana yang terjadi pada medio Januari sampai Desember 2024.

Selanjutnya, untuk jangka panjang periode  Juni 2024 sampai dengan Juni 2029, kiranya Kementerian Imigrasi mempersiapkan diri bekerja lebih efektif efisien lagi dengan cara merintis pembentukan kementerian yg terpisah dengan pemasyarakatan yg singgungan tupoksinya relatif sedikit dan kemudian meleburkan diri dengan Ditjen Kependudukan Dan Catatan Sipil serta Subdirektorat Kewarganegaraan Kementerian Hukum. (Baca opini penulis yg berjudul "Kementerian Imigrasi, Catatan Sipil dan Kewarganegaraan")

(Dodi Karnida HA, Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sulsel Tahun 2020-2021).

Tidak ada komentar