Presiden Prabowo Subianto berencana mengevakuasi 1000 orang warga Gaza ke Indonesia untuk dirawat kesehatannya, diberikan pendidikan dan lain-lainnya. Pemerintah RI menegaskan rencana evakuasi ini merupakan komitmen kemanusiaan kita.
Prabowo bahkan menyatakan siap mengirimkan pesawat untuk proses evakuasi dimaksud.
Hal tersebut diungkap Prabowo dalam keterangan pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (09/04/2025) dini hari sebelum melakukan lawatan ke beberapa negara di Timur Tengah untuk mencari dukungan rencana evakuasi warga Gaza ke Indonesia.
Jika rencana misi kemanusiaan ini akan diwujudkan, saya yakin Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) mulai Senin, 14 April 2025 akan bergerak cepat menyiapkan segala sesuatunya.
Dalam benak penulis, hal yg perlu disiapkan antara lain :
1. Peraturan Presiden sebagai dasar hukum Misi Kemanusiaan Warga Palestina (MKWP). Perpres ini wajib ada karena untuk memberikan izin masuk dan izin tinggal bagi orang asing (WN Palestina/WNP) harus ada dokumen perjalanan yg sah dan masih berlaku (passport), Surat Perjalanan Laksana Paspor/SPLP (Travel Document in Lieu of National Passport), Dokumen Identitas (Document of Identity/DI), Sertifikat Identitas (Certificate of Identity/C of I) atau setidaknya Surat Lahir (Certificate of Birth). Di dalam dokumen tersebut harus ada visa (izin untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia) yg dikeluarkan oleh kantor perwakilan RI di luar wilayah Indonesia.
Untuk melengkapi syarat administrasi keimigrasian WNP itu, dapat dipastikan tidak mudah apalagi saat ini dalam keadaan perang atau proses genosida, maka seolah mustahil untuk memenuhinya. Belum lagi siapa yg menanggung biaya (transportasi, akomodasi, administrasi) untuk penyediaan dokumen itu dan biaya visa Indonesia dibebankan kepada siapa?
Sehubungan dengan hal tersebut, adalah mutlak adanya Perpres MKWP yg mengatur agar tahap awal misi kemanusiaan kita tercapai dengan lancar. Dalam Perpres ini juga harus diatur atau dibatasi jangka waktu pelaksanaan misi kemanusiaan di Indonesia tersebut.
2. Sumber Daya Manusia. Ditjen Imigrasi harus menyiapkan sejumlah pejabat imigrasi laki-laki dan perempuan untuk bertugas menjemput mereka ke Palestina atau ke suatu negara guna melakukan verifikasi atas dokumen keimigrasian yg dimiliki WNP. Jika tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Perpres dan atau peraturan perundangan lainnya, tentu WNP tersebut tidak diizinkan untuk naik alat angkut yg menuju wilayah Indonesia. Jika mereka yg tidak memenuhi syarat diizinkan juga untuk naik, itu artinya misi kita sedang mengangkut orang asing yg ilegal menuju wilayah Indonesia dan hal ini merupakan titik awal kekisruhan keimigrasian WNP di Indonesia.
3. Sumber Daya Keuangan. Harus dihitung secara cermat sumber yg ada dan item-item kebutuhan anggaran. Harus dicarikan sumbernya dan dilakukan proses revisi anggaran. Hal ini pasti tidak mudah apalagi saat ini sedang dilakukan kebijakan efisiensi penggunaan anggaran.
4. Kesisteman. Terhadap Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM) yg sudah ada, juga harus dilakukan penyesuaian soft ware dan hardwarenya agar misi kemanusiaan ini tetap terintegrasi, tidak terpisahkan (tersendiri).
5. Penentuan tempat pelayanan dan sosialisasi pelayanan kepada unit pelayanan teknis (UPT) serta kepada kelompok masyarakat yg ingin berpartisipasi dalam misi kemanusiaan dimaksud.
6. Penyiapan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan baik berupa Peraturan Menteri dan atau Peraturan Dirjen Imigrasi termasuk ketentuan atau mekanisme jika misi kemanusiaan di dalam negeri ini dilakukan oleh lembaga non pemerintah dan beban anggaran pelaksananya bukan menjadi beban pemerintah.
Penulis berpendapat bahwa misi kemanusiaan ini sungguh sangat mulia namun kiranya pemerintah dapat memikirkan kembali secara komprehensif.
Menurut hemat penulis, alangkah lebih efektif, efisien dan lebih strategis untuk kepentingan eksistensi warga Palestina jika misi dimaksud dilakukan di Tanah Palestina sendiri. Misi yg dilakukan misalnya membangun rumah sehat, rumah singgah, masjid, gereja, sekolah dan lain-lain seperti halnya rencana yg akan dilakukan oleh pemerintah Malaysia yg beban keuangannya ditanggung oleh pemerintah pusat (federal) bersama-sama dengan pemerintah negara-negara bagian. Selanjutnya, jika dalam misi pemerintah kita ini diperlukan tenaga kemanusiaan, dapat saja mengikutsertakan para aktifis kemanusiaan untuk bergabung dalam tim kemanusiaan Indonesia untuk Palestina.
(Dodi Karnida HA., Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan Tahun 2020-2021).
Tidak ada komentar