Berita Nasional Hukrim Konawe Utara Sorotan

Diduga UPP kelas I Molawe Lakukan Pungli Dalam Penerbitan SPB dan Sertifikat Kapal

Mei 17, 2025
0 Komentar
Beranda
Berita Nasional
Hukrim
Konawe Utara
Sorotan
Diduga UPP kelas I Molawe Lakukan Pungli Dalam Penerbitan SPB dan Sertifikat Kapal

Teropongtimeindonesia
-Konawe Utara-Dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Bagian Pelayanan Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah menjadi perhatian publik luas, tidak terkecuali di kabupaten Konawe Utara.

Perilaku tercela ini di lakukan beberapa oknum pegawai di lingkup kementrian perhubungan laut seakan tidak akan pernah berhenti dilakukan. Ternyata, praktek pungli juga diduga terjadi di Pelabuhan kelas 1 Molawe, Kabupaten Konawe Utara.

Dilansir dari narasumber yang tidak mau di sebutkan 
namanya UPP 1 Molawe  diduga telah melakukan upaya Pungli  biaya penerbitan satu Surat Izin Berlayar (SIB) atau penerbitan sertifikat kapal

Saat ini, sistim pembayaran di lakukan secara tunai oleh salah satu staf di syahbandar molawe tersebut,

Pada penerbitan SPB dan sertifikat kapal tersebut diduga masih menggunakan bandrol harga berdeda beda setiap perusahaan pelayaran yakni 1,5 juta-2,5 juta ungkapnya dengan sistim pembayaran yakni “Pembayaran Tunai”.

Seorang narasumber anonim yang bekerja di salah satu perusahaan pelayaran mengatakan, sistem pembayaran dalam penerbitan SPB dan sertifikat kapal masih diberlakukan oleh pihak UPP Kelas 1 Molawe. Namun kali ini pihak UPP Kelas I Molawe tidak lagi menggunakan sistem transfer, melainkan harus dibayar t tunai .

“Iya, masih. Tapi sudah tidak lagi transfer, melainkan tunai,” ungkapnya saat dimintai keterangan oleh awak Media

Ia menerangkan, pihak perusahaannya harus menyetorkan uang tunai setelah penerbitan SPB atau di lakakun rekapan setiap minggu atau bulan oleh oknum pegawai syahbandar Molawe jika tidak membayar uang secara tunai, penerbitan SPB kapal berikutnya diduga akan dipersulit.

Pihak perusahaan mengaku merasa sangat dirugikan dengan adanya ketentuan yang telah diberlakukan oleh pihak UPP Kelas 1 Molawe.

“Harus menyetor uang dulu setelah di lakukan rekapan, baru bisa diterbitkan SPB kapal berikutnya kalau tidak, ya konsekuensinya akan dipersulit

Sebagaimana diketahui, dugaan upaya Pungli tersebut dalam hukum dapat melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang kemudian mengalami perubahan lagi dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 adalah :

“Setiap seorang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun atau paling lama 20 (dua puluh) tahundan denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliyar rupiah)”.

Pengertian tindak pidana korupsi dari pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor terlihat bahwa, terdapat tiga unsur yaitu melawan hukum, untuk memperkaya diri sendiri dan kerugian negara. Ketiga unsur tersebut saling berhubungan

Tidak ada komentar