Oleh : Andi Amien Assegaf
Polemik dugaan pelanggaran kode etik oleh Bupati kabupaten Gowa Sulawesi Selatan telah menjadi sorotan publik tanah air, hal ini disebabkan karena ramai dan viralnya pemberitaan perselingkuhan dan pesta miras yang diduga melibatkan pejabat nomor satu di Gowa tersebut.
Kasus ini setiap hari menjadi sorotan dan tentunya menjadi sorotan panas bagi masyarakat Gowa karena pemimpinnya yang seharusnya jadi cermin bagi masyarakat justru menciderai nilai-nilai strata sosial budaya dan politik pemerintahan.tetapi tentunya masyarakat juga harus lebih dewasa menyikapi kasus ini dengan menunggu hasil pansus, selama belum ada hasil pansus kita harus tetap berlaku adil dalam memandang kasus ini seperti tidak membully secara sepihak yang bersangkutan.
Penulis dalam hal ini mencoba menyikapi kasus ini dari etika politik dan hukum pemerintahan yang nantinya akan bisa diprediksi kemana muara politik pemeritahan kasus ini.
Saat ini Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, tengah menghadapi penyelidikan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa terkait tiga dugaan pelanggaran, yakni penyalahgunaan wewenang, penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, dan dugaan perbuatan asusila yang berkaitan dengan etika penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Detail mengenai permasalahan ini adalah sebagai berikut:
· Materi Penyelidikan: Selain isu perselingkuhan yang mencuat, Pansus menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pencabutan beasiswa doktoral (S3) serta penyimpangan pengadaan program seragam sekolah gratis.
· Proses Hukum Keluarga: Skandal ini juga berujung pada pengakuan pihak keluarga besar Bupati Gowa yang secara terbuka meyakini adanya penyimpangan etika dan moral, serta menyerahkan penanganan prosesnya ke lembaga yang berwenang.
· Aksi Walk Out: Saat menjalani pemeriksaan klarifikasi oleh Pansus Hak Angket di Gedung DPRD Gowa, Bupati Husniah memilih walk out (meninggalkan ruang rapat). Tindakan ini dilakukan setelah ia menolak untuk memberikan jawaban pertanyaan secara poin per poin kepada anggota dewan. Sebenarnya menurut penulis aksi walk out ini tidak dilakukan oleh Husniah karena ini bisa menjadi bumereng baginya justru klo Husnia tidak melakukan aksi walk out itu bisa menjadi kredit positif bagi dirinya.
Yang menjadi pertanyaan apakah apabila seorang pejabat public seperti bupati atau Gubernur yang melakukan perselingkuhan dan pesta minuman keras (miras) dapat dimakzulkan atau diberhentikan dari jabatannya ?. jawabannya iya karena Secara hukum, perbuatan tersebut memenuhi unsur "melakukan perbuatan tercela" dan "melanggar sumpah/janji jabatan".
Landasan hukum dan mekanisme pemakzulan kepala daerah di Indonesia diatur secara ketat melalui regulasi berikut:
1. Dasar Hukum Pemakzulan
Berdasarkan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), kepala daerah dapat diberhentikan karena beberapa alasan, di antaranya:
· Melakukan perbuatan tercela: Perselingkuhan (yang mengarah pada perzinaan atau pelanggaran kesusilaan) serta perilaku mabuk-mabukan/pesta miras dinilai melanggar norma sosial, agama, dan etika kepemimpinan masyarakat.
· Melanggar sumpah/janji jabatan: Kepala daerah bersumpah untuk memegang teguh etika birokrasi, menjaga integritas, serta menjadi contoh moral yang baik bagi masyarakat.
Mekanisme dan Tahapan Pemakzulan
Proses pemakzulan tidak terjadi secara otomatis, melainkan harus melalui jalur politik di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan jalur hukum di Mahkamah Agung (MA):
1. Hak Angket & Penyelidikan DPRD: DPRD kabupaten setempat akan menggunakan hak angket atau membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan kasus asusila dan pesta miras tersebut dengan memanggil saksi-saksi.
2. Rapat Paripurna DPRD: Jika hasil penyelidikan membuktikan bupati bersalah, DPRD akan menggelar Rapat Paripurna untuk memutuskan usulan pemberhentian. Keputusan ini harus dihadiri minimal 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan disetujui oleh minimal 2/3 anggota yang hadir.
3. Uji Komparasi ke Mahkamah Agung (MA): Dokumen usulan dari DPRD kemudian dikirim ke MA untuk diperiksa secara hukum. MA memiliki waktu maksimal 30 hari untuk memutus apakah bupati tersebut terbukti secara sah melanggar hukum atau melakukan perbuatan tercela.
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri: Jika MA membenarkan pendapat DPRD, maka Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan mengeluarkan surat keputusan resmi untuk memberhentikan bupati tersebut.
Untuk kasus bupati di Gowa ini sebenarnya bukanlah hal baru di Indonesia, ada beberapa Kasus Nyata di Indonesia yang bisa jadi perbandingan diantaranya adalah :
1.Bupati Katingan (Ahmad Yantenglie, 2017): Resmi dimakzulkan oleh DPRD dan Kemendagri setelah terbukti berselingkuh dan digerebek bersama istri seorang anggota polisi.
Setelah kejadian tersebut DPRD Katingan kemudian melakukan pansus atas pelanggaran kode etik dari Ahmad Yantenglie yang akhirnya bupati Katingan dimakzulkan dari jabatannya
· 2.Bupati Garut (Aceng Fikri, 2013): Dimakzulkan karena skandal pernikahan kilat d bawah tangan yang dinilai melanggar etika dan perbuatan tercela.
Selain itu, jika perselingkuhan tersebut dilaporkan oleh pasangan sah bupati dan memenuhi unsur perzinaan, bupati tersebut juga dapat dijerat dengan sanksi pidana.
Kronologi kasus
- Pernikahan singkat
Pada Juli 2012, Aceng Fikri menikahi seorang perempuan bernama Fani Oktora yang saat itu berusia 18 tahun. Pernikahan tersebut diklaim sebagai pernikahan yang sah menurut agama. - Perceraian melalui SMS
Hanya sekitar empat hari setelah menikah, Aceng menceraikan istrinya melalui pesan singkat (SMS). Alasan yang disampaikan Aceng kepada publik, yaitu karena menganggap istrinya tidak lagi perawan, memicu kecaman luas. - Reaksi masyarakat
Peristiwa tersebut memicu protes dari masyarakat Garut, tokoh agama, organisasi perempuan, dan berbagai kalangan. Mereka menilai tindakan Aceng: - tidak mencerminkan etika seorang kepala daerah;
- merendahkan martabat perempuan;
- mencoreng citra Pemerintah Kabupaten Garut.
- Proses di DPRD Garut
DPRD Kabupaten Garut kemudian menggunakan hak konstitusionalnya untuk menilai bahwa Aceng telah melanggar sumpah jabatan dan etika sebagai kepala daerah. DPRD mengusulkan pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri setelah memperoleh pertimbangan dari Mahkamah Agung. - Pemberhentian resmi
Pada Februari 2013, Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden yang memberhentikan Aceng Fikri dari jabatannya sebagai Bupati Garut. Ia menjadi salah satu kepala daerah pertama di Indonesia yang diberhentikan melalui mekanisme tersebut.
Secara umum, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Perselingkuhan
- Perselingkuhan pada dasarnya merupakan persoalan moral. Namun, jika terbukti melanggar ketentuan hukum tertentu (misalnya berkaitan dengan tindak pidana atau pelanggaran kode etik tertentu), hal tersebut dapat menjadi pertimbangan politik dan hukum.
- Jika hanya berupa dugaan tanpa bukti yang sah, hal itu tidak dapat dijadikan dasar pemberhentian.
- Pesta minuman keras (miras)
- Mengonsumsi minuman keras tidak selalu merupakan tindak pidana. Namun, apabila dilakukan dengan cara yang melanggar hukum, misalnya mengganggu ketertiban umum, melibatkan penyalahgunaan anggaran negara, atau disertai tindak pidana lain, maka dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
- Apabila perilaku tersebut dinilai melanggar sumpah jabatan, etika penyelenggara negara, atau menyebabkan hilangnya kepercayaan publik, DPRD dapat menggunakan hak pengawasannya.
- Proses pemberhentian bupati
- Pemberhentian kepala daerah tidak dilakukan hanya karena muncul pemberitaan atau desakan masyarakat.
- Umumnya diperlukan:
- adanya dugaan pelanggaran yang jelas;
- pembahasan oleh DPRD;
- dalam kondisi tertentu diperlukan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tergantung alasan pemberhentiannya;
- keputusan akhir mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Jadi, apabila seorang bupati terbukti berselingkuh dan menggelar pesta miras, hal itu sendiri belum tentu menjadi dasar yang cukup untuk diberhentikan. Namun, jika perbuatan tersebut disertai pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, tindak pidana, atau terbukti merupakan pelanggaran serius terhadap kewajiban dan sumpah jabatan sesuai ketentuan yang berlaku, maka dapat menjadi bagian dari proses pemberhentian melalui mekanisme hukum dan politik yang sah.
Tapi apabila semua yang dituduhkan kepada yang bersangkutan tidak terbukti maka tentunya pemkakzulan tidak dapat dilakukan dan DPRD harus membersihkan nama yang bersangkutan.
Jakarta, 15 Juli 2026
Penulis : Andi Amien Assegaf
(Penulis adalah aktivis HAM nasional, pemerhati sosial dan politik)

Tidak ada komentar