Teropongtimeindonesia-Busan, Korea Selatan – Di balik kerja-kerja pendampingan yang tidak banyak diketahui publik, kolaborasi lintas negara antara serikat pekerja, organisasi internasional, dan pemerintah berhasil menyelamatkan seorang awak kapal perikanan (AKP) Indonesia yang menjadi korban penusukan di Busan, Korea Selatan.
Nurlani, pelaut asal Indonesia yang telah mengabdikan diri selama sekitar 16 tahun di kapal-kapal perikanan Korea Selatan, kini berangsur pulih setelah menjalani operasi besar dan perawatan intensif akibat luka tusuk yang menembus paru-paru.
Kasus yang sempat memunculkan kekhawatiran mengenai keselamatan korban, biaya pengobatan, hingga perlindungan hukum tersebut akhirnya menemukan titik terang melalui serangkaian mediasi yang melibatkan berbagai pihak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula ketika sejumlah awak kapal Indonesia diduga menjadi korban penganiayaan oleh kru dari kapal lain saat kapal masih bersandar di Pelabuhan Busan. Salah seorang korban dilaporkan kehilangan beberapa gigi, sementara korban lainnya mengalami luka yang menyebabkan kesulitan berjalan.
Melihat kondisi rekan-rekannya, Nurlani berupaya meminta penjelasan kepada pihak yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut. Namun situasi kemudian berkembang menjadi konfrontasi yang berujung pada aksi penusukan.
Akibat serangan tersebut, Nurlani mengalami luka serius di bagian dada hingga mengenai paru-paru dan menyebabkan perdarahan hebat. Dalam kondisi terluka, ia masih sempat berlari menuju petugas keamanan pelabuhan untuk meminta pertolongan sebelum akhirnya pingsan dan dilarikan ke rumah sakit. Korban dilaporkan tidak sadarkan diri selama kurang lebih dua hari.
Besarnya biaya perawatan yang mencapai sekitar Rp1,3 miliar sempat menjadi persoalan yang mengkhawatirkan. Namun, melalui mediasi yang difasilitasi oleh Korea Seafarers' Union (KSU) dan International Transport Workers' Federation (ITF), akhirnya tercapai kesepakatan pembagian tanggung jawab biaya pengobatan.
Sebesar 65 persen biaya rumah sakit ditanggung oleh perusahaan tempat korban bekerja, 20 persen ditanggung oleh perusahaan tempat pelaku bekerja, dan 15 persen ditanggung oleh agen kapal yang menangani korban.
Ketua Serikat Pekerja Jangkar Karat Indonesia (SPJKI), Ari Purboyo, mengapresiasi dukungan dan solidaritas seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan kasus tersebut.
Menurutnya, kasus ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap awak kapal migran membutuhkan kerja sama lintas negara dan respons cepat dari berbagai pemangku kepentingan.
"Kasus ini menunjukkan pentingnya solidaritas dan kolaborasi internasional dalam memberikan perlindungan kepada awak kapal migran. Kami menyampaikan terima kasih kepada Korea Seafarers' Union, ITF, KBRI Seoul, KP2MI, dan semua pihak yang telah membantu sehingga korban memperoleh akses pengobatan dan perlindungan yang layak," ujar Ari.
Ia menambahkan bahwa di balik berbagai upaya penyelesaian kasus pekerja migran, banyak kerja-kerja kemanusiaan yang tidak terlihat oleh publik, namun memberikan dampak nyata bagi para pekerja yang membutuhkan pertolongan.
"Sering kali kerja-kerja kemanusiaan tidak terlihat di permukaan. Namun yang terpenting adalah hadir ketika pekerja membutuhkan. Bekerja dalam senyap, tepat, dan bermanfaat," katanya.
Saat ini, pelaku penusukan masih menjalani proses hukum di Korea Selatan. Sementara itu, kondisi korban dilaporkan terus membaik dan masih mendapatkan pendampingan dari berbagai pihak.
Kasus yang menimpa Nurlani menjadi pengingat bahwa perlindungan bagi awak kapal perikanan migran Indonesia tidak hanya membutuhkan regulasi, tetapi juga solidaritas, kehadiran, dan kerja sama yang nyata.
Di tengah keterbatasan dan jauh dari tanah air, sinergi antara Korea Seafarers' Union (KSU), International Transport Workers' Federation (ITF), KBRI Seoul, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), serta Jangkar Karat Indonesia, menjadi bukti bahwa kemanusiaan tidak mengenal batas negara.
Bekerja dalam senyap, tepat, dan bermanfaat.
Jurnalis : Tikno
Editing : Tikno

Tidak ada komentar