Teropongtimeindonesia-Jakarta-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan insentif untuk industri perfilman tanah air. Insentif ini diberikan untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota sinema dan pusat perfilman Indonesia.
Pemberian insentif ini sesuai Keputusan Gubernur Nomor 531 Tahun 2026 tentang pemberian keringanan pokok pajak barang dan jasa tertentu atas jasa kesenian dan hiburan untuk tontonan film nasional, yang telah diteken Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
"Pemerintah DKI Jakarta sebagai bagian untuk membangun Jakarta menjadi kota sinema, maka kami memberikan keringanan pokok pajak barang jasa tertentu atas jasa kesenian hiburan untuk tontonan film nasional," ujar Pramono, di Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (21/6).
Melalui beleid ini, Pemprov DKI memberikan keringanan sebesar 50 persen untuk tontonan film nasional. Pramono menjelaskan, keringanan tersebut dapat menjadi insentif bagi rumah produksi agar lebih banyak memproduksi film, terutama di Jakarta.
Sedangkan 50 persen pajak lainnya akan kembali ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta yang akan digunakan sepenuhnya untuk pembangunan ekosistem perfilman, baik infrastruktur maupun program penguatan film nasional.
Pramono menyebut, kebijakan ini merupakan hasil diskusi dengan asosiasi produser film dan gabungan pengusaha bioskop seluruh Indonesia. Ia pun berharap, insentif ini akan semakin menjadikan Jakarta sebagai kota sinema dan pusat perfilman nasional.
"Kami berharap insentif ini akan membuat masyarakat di dunia perfilman terutama di Jakarta akan semakin semangat untuk menjadikan Jakarta menjadi kota sinema sekaligus pusat perfilman Republik Indonesia," katanya.

Tidak ada komentar