Orang Tua Murid SDN Mekarsari 04 Sangat Prihatin Atas Kekosongan Jabatan PLT Kepala Sekolah, Padahal Siswa Tgl 2 Juni 2026 Sudah ada Keputusan Ke lulusan
Usulan ini merujuk pada Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 yang mengatur syarat PLT kepala sekolah. Calon harus berstatus guru atau pengawas dengan kualifikasi akademik minimal Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D-IV), serta pangkat minimal golongan ruang III/a. Syarat tersebut sudah dipenuhi Suparjo.
Sementara itu, Suparjo menyatakan siap mengemban amanah jika dipercaya.
Surat Usulan Yang Di tanda tangani Para Guru SDN Mekarsari 04 Diatas Materai Sepuluh Ribu Telah Di Serahkan Ke Korwil Pendidikan Tambun Selatan, Awak Media Telah Konfirmasi Ke Korwil Pendidikan Tambun Selatan Via WA Dan Mendapat Jawaban Sudah Di Serahkan Ke Dinas Pendidikan Bagian Umpeg.
Wagino Orang Tua Siswa Kelas VI (enam) kenapa Jabatan PLT Kepala Sekolah SDN Mekarsari 04 usulan Resmi Dewan Guru Tidak Di Sikapi Dan Di Realisasikan, Terus Yang tanda tangan Ijasah Putra/Kami Itu Siapa?.
Warno Memohon Kepada Bapak/Ibu Komisi 1 (satu), Komisi IV (empat) DPRD Kabupaten Bekasi Dapat Membantu Merealisasikan Ke Kosongan PLt Kepala Sekolah SDN Mekarsari 04 ini.
Komite SDN Mekarsari 04 Tambun Selatan Berharap Dinas Pendidikan segera Menugaskan PLT Kepala Sekolah Agar Kegiatan Di Sekolah Dapat Berjalan Normal
Sudah 2 Bulan SD Mekarsari 04 Tidak Memiliki Kepala Sekolah, Kami Mohon Dinas Pendidikan Jangan Lambat Seperti ini harus segera Menempatkan PLT Kepala Sekolah Mekarsari 04 Jangan Di Buat Lambat Seperti Ini, Ujar Sularni Orang Tua Murid SDN Mekarsari 04
(Iin.S)

Tidak ada komentar