Hukrim Daerah

OPS Sikat, TIM T4P Polres Bantaeng Meringkus DPO Pekalu Pencurian Ternak

Oktober 03, 2019
0 Komentar
Beranda
Hukrim Daerah
OPS Sikat, TIM T4P Polres Bantaeng Meringkus DPO Pekalu Pencurian Ternak



TEROPONGTIMEINDONESIA - BANTAENG - Tim T4P Res Bantaeng melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian ternak di Kp.Tanetea Desa Kampala Kec. Eremerasa Bantaeng.Kamis (03/11/2019) sekira Jam 03.30 wita 

Dari hasil penangkapan tim T4p Polres Bantaeng mengamankan sorang pelaku bernama YB (28 tahun) warga kecamatan eremerasa, peran pelaku dalam aksinya adalah sebagai eksekutor.

tim T4P polres bantaeng melakukan penangkapan terhadap tersangka YB berdasarkan Laporan polisi pada tanggal 7 Januari 2019. dengan nomor laporan Polisi LP/64/III/2019/SULSEL/res.BTG.

yang mana pada tanggal 07  Januari  2019, sekitar Jam  01.00  wita, Korban melihat dua ekor kuda betina  masing - masing berwarna merah miliknya masih tertambat di samping rumahnya, namun di hari yang sama yakni sekitar Jam  03.00  wita, Korban mendapati kedua ekor kudanya tersebut telah hilang dari tempat penambatannya, dan Korban memperkirakan kalau kedua ekor kudanya tersebut hilang karena di curi oleh orang yang Ia ( Korban ) belum ketahui identitasnya pada hari Senin, tanggal  07  Januari  2019, sekitar Jam  02.00  wita, dan akibatnya Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 16.000.000,-   


Bermula dr hasil penyelidikan tim T4P mendapatkan informasi bahwa tersangka YB sudah berada di kab. bantaeng, sehingga tim melakukan penyelidikan tentang posisi pelaku dan diketahui pelaku sedang berada dirumahnya sehingga berhasil diamankan dimana pelaku sedang tertidur pulas bersmaa dgn istrinya selanjutnya dilakukan interogasi.

Hasil interogasi YB mengaku bahwa betul telah melakukan pencurian 2 ekor kuda bersama sama dengan temannya yang sebelumnya telah menjalani hukuman atas kasus yang sama.

untuk tersangka YB akan kita kenakan Pasal 363 ayat 1 ke 1 dan ke 4 dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara

(IRWAN)

Tidak ada komentar