Jakarta,Teropongtimeindonesia.com - Maraknya isu radikalisme terutama di kalangan aparatur sipil negara (ASN) membuat pemerintah tak bisa tinggal diam. Pemerintah membentuk joint taskforce dan juga meluncurkan portal Aduan ASN untuk menangani pelanggaran dan pelaporan ASN yang melakukan tindakan menentang atau membuat ujaran kebencian.
Pembentukan joint taskforce ditandai dengan ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama Penanganan Radikalisme ASN pada hari ini oleh 11 kementerian/lembaga. Dengan adanya portal Aduan ASN dengan domain aduanASN.id ini masyarakat akan memiliki tempat pengaduan yang tepat terkait radikalisme yang dilakukan oleh ASN.
Yuk, lebih bijak menggunakan media sosial dan pastikan informasi yang disebarkan adalah benar dan bisa dipertanggungjawabkan, ya!.(*)

Tidak ada komentar