Beranda
Berita Daerah
Berita Terkini
Headline
Hukrim
Peristiwa
Ungkap Kasus Narkoba,Polres Cianjur Gelar Konferensi Pers


Cianjur,Teropongtimeindonesia.com - Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto SI.K., S.H., M.Hum., Memimpin kegiatan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba pada Hari Selasa (12/11/2019) bertempat di Halaman Sat Narkoba polres Cianjur.

Sembilan tersangka berhasil diamankan yakni SP bin (alm) Odoy bandar ganja seberat 1227,64 gram, DY bandar ganja seberat 44,09 gram, AM bandar sabu seberat 3,37 gram, EM bandar ganja, DD bandar sabu, AW bandar sabu, FI bandar sabu, UJ bandar ganja, dan AR bandar obat.

para tersangka dikenai pasal 114 ayat (2) jo 111 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, pasal 62 UU RI No. 05 tahun 1997 tentang psikotropika ancaman hukuman singkat 4 tahun paling lama 12 tahun.(*)

Tidak ada komentar