Kegiatan Proyek Dwi Sari Water Park Di Laporkan Ke Polda Metro Jaya Dan Kementrian PUPR-RI.
Kab. Bekasi Teropongtimeindonesia.com– Dewan Pimpinan Cabang Banteng Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Bekasi melaporkan proyek Dwi Sari Water Park ke Polda Metro Jaya dan Kementerian PUPR RI, Senin (27/1/2020).
Pasalnya, wahana rekreasi yang berlokasi di RT 03/01, Kampung Ciranggon, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, itu diduga merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) Cibeet.
“Kami sudah melaporkan proyek Dwi Sari Water Park yang diduga merusak DAS Cibeet ke Polda Metro Jaya (PMJ) dan Kementerian PUPR-RI” kata wakil Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPC BMI Kabupaten Bekasi, Anwar Soleh, Senin (27/1/2020) saat dihubungi awak media.
Pihaknya pun berharap agar Sub Direktorat (Subdit) III Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan dugaan kerusakan DAS Cibeet yang dibuatnya itu.
Kemudian, lanjut Anwar, DPC BMI Kabupaten Bekasi juga memlaporkan dan meminta Kementerian PUPR-RI agar secepatnya mengambil sikap tegas untuk menutup kegiatan proyek Dwi Sari Water Park yang diduga merusak DAS Cibeet.
Anwar pun menegaskan, bahwa laporan yang dibuatnya itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 38 tahun 2011 tentang Sungai sesuai dengan pasal 19, 22, dan 57.(Irpan)
Sumber: FBN.



Tidak ada komentar