Kolaka,Teropongtimeindonesia.com - Berdasarkan UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RI), penetapan penyebaran Virus Corona sebagai bencana nasional Oleh pemerintah.
Atas dasar itu, Kepala Kepolisian Resort (Polres) Kolaka melalui Kasat Intelkam Bpk Asis lama SH, menghimbau agar aktivitas pasar malam Pomala Antam Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggata (Sultra), untuk ditutup pertanggal 16 maret 2020.
"Dalam surat yang dilayangkan Polres Kolaka, perihal himbauan penghentian aktifitas malam rakyat meskipun telah mengantongi izin resmi"
Penghentian pasar malam tersebut mengakibatkan sejumlah pedagang merasa kecewa karena tidak dapat berjualan lagi dilapangan Pateda Kelurahan Dawi Dawi Pomala. Padahal, di Pasar Malam itu, pedagang setiap malam mencari rejeki di lokasi. Ucap satu pedagang yang tak mau disebut namanya.
Namun, setelah di temui Bapak SUTOMO selaku pengelola pasar malam dan memberi penjelasan akhirnya para pedagang bisa mengerti dan mengemasi barang jualannya.
Laporan : Ilham


Tidak ada komentar