Kepolisian

Tim Resmob Polres Bantaeng Berhasil Menangkap 2 Pelaku Penganiayaan/Penikaman

Maret 14, 2020
0 Komentar
Beranda
Kepolisian
Tim Resmob Polres Bantaeng Berhasil Menangkap 2 Pelaku Penganiayaan/Penikaman




TEROPONGTIMEINDONESIA - BANTAENG - Tim Resmob Polres Bantaeng melakukan penangkapan terduga pelaku kasus penganiayaan, Sabtu ( 14 Maret 2020 ) Pukul 01.30 wita dini hari,

Pelaku BB (40thn) dan AS (18thn), yang mana pada saat itu sedang berada dikediamannya di jl. Mawar Kel. Pallantikang Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng. 

Kemudian Tim Resmob Polres Bantaeng mendatangi pelaku yang sementara itu sedang nongkrong bersama temannya, dari hasil pemeriksaan dan introgasi kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya selanjutnya kedua pelaku Akan mempertanggung jawabkan tindakan kejahatan yang telah dilakukan,

Pelaku
Nama : BB
Umur  : 40 TAHUN
Pekerjaan : NELAYAN
Alamat : Jl. Pemuda Kel. Pallantikang Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng

Nama : AS
Umur  : 18 TAHUN
Pekerjaan : NELAYAN
Alamat : Jl. Mawar Kel. Pallantikang Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng

Dasar Laporan Polisi LP - B /  40 / II / 2020 / Sul – Sel / Res. Bantaeng, Atas Kasus penganiayaan/penikaman yang dialami oleh ADLI (20thn) warga Kelurahan Letta Kecamatan Bantaeng,

Pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2020, Sekira Jam 19.45 orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa Cucunya atas nama ADLI BIN BAHRUL berkelahi ( dikeroyok ) dan ditikam di depan Klinik Medical Letta dan pada malam itu juga pelapor langsung menuju ketempat kejadian namun setelah pelapor sampai ditempat tersebut pelapor melihat cucunya tergeletak dan pelapor merasa kaget kemudian pelapor Sempat tidak sadarkan diri (Pingsan) dan setelah pelapor sudah sadarkan diri pelapor melihat luka tikaman tersebut tepat pada batang leher sebelah kiri dan beberapa luka tinju disekujur tubuhnya, atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke pihak yang berwajib,

Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri ST,SH,MH. mengatakan, Kedua tersangka akan dikenakan pasal Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan Ancaman Hukuman Paling Lama Dua tahun delapan bulan.Katanya


(IRWAN)



Tidak ada komentar