Teropongtimeindonesia- Gowa, Sehubungan dengan berita viral di berbagai platform media sosial seperti stagram dan sorotan detiknews-net.com dengan judul "Anak Pemilik Perumahan di Gowa di Laporkan Kekerasan Seksual di Polresta Gowa
(Jumat 18/09/2026) dengan No LP/B 708/V/2026/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan
Awak media kemudian mencoba konfirmasi ke penasehat hukum pelapor TPKS SRN(21), yakni Sya'ban Sartono," Sehubungan dengan berita di detiknews dengan laporan TPKS terlapor R, sampai dimana penanganannya di Polresta Gowa???
Kendalanya adalah pelapor sendiri karena pada saat melapor belum bisa memberikan keterangan saat itu karena sedang hamil besar (5 bulan), nanti bulan September 2026 beberapa hari yang lalu kembali ke Polresta Gowa untuk mempertanyakan laporannya.
Namun yang tidak di terima oleh pelapor bahwa istri terlapor terus membuat gaduh di media sosial dengan cara menviralkan di berbagai platform media sosial dan bercerita kiri kanan di tengah masyarakat
hal ini memperkeruh situasi
sama sekali tidak ada itikad baik dari terlapor dan istrinya beserta kedua orang tuanya
Bahkan kami mendengar juga bahwa orang tua dari terlapor pemilik perumahan Riska Amelia mengadakan acara dan mengundang Kapolresta Gowa, ini adalah upaya untuk menangkis laporan kami, bahkan orang tua dari terlapor sudah bertemu dengan Kasat Reskrim dan Kanit Reskrim Polresta Gowa, ungkapnya
Kemudian awak media konfirmasi ke Kanit Reskrim Polresta Gowa, Ijin Konfirmasi Pak Sehubungan dengan laporan No LP/B 708/V/2026/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan tanggal 22/05/2026, Pelapor SRN 21 terlapor R Gimana Perkembangan Penanganannya???
Konfirmasi lewat WA bahwa pemeriksaan pihak-pihak yang ada hubungannya dengan laporan ini sementara berlangsung, kemudian awak media juga bertanya gimana ini karena sekarang ini pelapor sudah melahirkan, makanya kami sampaikan ke penyidik untuk di berikan atensi, informasi yang beredar di tengah masyarakat bahwa orang tua terlapor di back up Kasat dan Kanit Reskrim Polresta Gowa, hal ini langsung di bantahnya,tidak ada itu ujar Kanit
Pasal 6 huruf a dan b UU TPKS, pasal 6 huruf a
Mengatur perbuatan seksual fisik yang di tujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat berdasarkan seksualitas/kesusilaan.sanksinya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal 50jt.
Pasal 6 huruf b mengatur perbuatan serupa yang di lakukan dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaan secara melawan hukum, sanksinya lebih berat, yakni penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal 300jt
Pantauan awak media bahwa terlapor R dengan istrinya sangat santai, ini ada preseden buruk kepolisian di mata masyarakat "Buat Apa Lapor Polisi", Informasi juga di masyarakat bahwa Setiap laporan yang di laporkan oleh pemilik perumahan Riska Amelia,maka penanganannya super cepat alias jalur tol
"Sesungguhnya kesalahan hanya ada pada orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di bumi tanpa (mengindahkan) kebenaran. Mereka itu mendapat siksaan yang pedih."
QS Asy- Syura 42 : 42
"Cukuplah seseorang di katakan berdosa jika ia menelantarkan orang yang menjadi tanggungannya."
HR Abu Dawud

Tidak ada komentar