Berita Daerah Berita Terkini Hukrim Kepolisian

Tim Res Narkoba Polda Sultra Berhasil Mengungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu 5,34 Gram.

April 02, 2020
0 Komentar
Beranda
Berita Daerah
Berita Terkini
Hukrim
Kepolisian
Tim Res Narkoba Polda Sultra Berhasil Mengungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu 5,34 Gram.


Sultra,Teropongtimeindonesia.com-Penggungkapan kasus Narkotika Jenis shabu berat  5,34 Gram oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra Hari Kamis , Tanggal 02 April 2020, Pukul 01.00 WitaJalan Pangeran Diponegoro, Lorong Puncak Merak, Kel. Benu - Benua, Kec. Kendari Barat, Kota Kendari

Dari kejadian tersebut  berhasil di amankan pelaku Ilham bin Ishak ayu,Kendari, 24 Agustus 1984, Wiraswasta, Islam, Alamat Jln. Pangeran Diponegoro, Lorong Puncak Merak, Kel. Benu - Benua, Kec. Kendari Barat, Kota Kendari.
Ada pun barang bukti yang berhasil di amankan dari pihak kepolisian
"1 (satu) bungkus / sashet plastik bening Narkotika jenis Shabu dengan berat Brutto 5,34 Gram,1 (satu) Timbangan Digital merk HARNIC,1 (satu) Unit HP HUAWEI warna Hitam , (satu) kemasan bekas rokok Clasmild ,(satu) Sendok /  pipet warna putih,2 (dua) buah Pirex ,1 (satu) Bong/Alat isap, 50 (lima puluh)dan sachet kosong /plastik bening.

Penangkapan pelaku, berdasarkan adanya informasi masyarakat tentang peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh seorang lelaki yang bernama Ishak,dimana telah ditemukan sedang  menguasai/memiliki dan
menyimpan Narkotika Jenis Shabu di Jalan Pangeran Diponegoro Lorong Puncak Merak, Kel. Benu-Benua, Kec. Kendari Barat, Kota Kendari yang kemudian langsung diamankan ,paket yang disimpan didalam kemasan rokok Clasmild yang diletakkan diatas kusen jendela kamar.

Saat dilakukan introgadi ternyata Narkotika jenis Shabu tersebut ia peroleh dari seorang Napi yang berinisial IM yang sedang menjalani proses hukum di Lapas Kelas II Kendari.

"Tersangka mengakui terlebih dahulu memesan narkotika jenis Shabu dari seseorang  bernama IME , dengan memesan melalui telepon terlebih dahulu ,lalu  melakukan transfer uang ke rekening napi tsb, untuk selanjutx mengambil narkotika  / Shabu pada tempat tempelan sesuai perintah dari napi IME.

Dari hasil kejahatan kini pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Laporan:Umar Dany

Tidak ada komentar