Banda Aceh,Teropongtimeindonesia.com – Sekjend Dewan Pimpinan Cabang Generasi Anti Narkotika Nasional Kota Banda Aceh Multazam, Kamis 6 Mei 2020 menyikapi pengelolaan dana Covid-19 sebagai langkah bersama secara sinergi dalam penanggulangan tanggab Darurat Virus Corona Disease (Covid-19) di Aceh.
Pasca Realokasi mata anggaran sekitar 1, 7 Triliyun oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Publik menilai sikap Pemerintah di Aceh tidak mencerminkan adanya suatu transparansi, sebagai keterbukaan informasi publik sebagai dana untuk rakyat Aceh yang akan diperuntukkan sejumlah dananya ke sektor sektor mana saja pada setiap SKPA/SKPD melalui Gugus Tugas Covid-19.
Kita lihat selama ini tidak akurat dengan adanya suatu kejelasan terkait informasi jumlah dananya masih ditutupi dan simpang siur, saat di update melalui tim Gugus Tugas Covid-19 di Aceh kepada publik, ujarnya Multazam.
Saya selama ini terus mengamati ‘desas desus’ pengelolaan dana Covid-19 yang merupakan realokasi dana berbentuk hibah bisa ditujukan secara langsung baik dalam bentuk bantuan sosial(Sembako) dan pengadaan barang barang Alat Kesehatan(Alkes) atau Alat Pelindung Diri (APD) tanpa tender atau pelelangan.
“Ini dana bencana darurat yang urgent, tentu sangat rawan berpotensi terjadi perbuatan melawan hukum dikemudian hari bila tidak dikawal dan diawasi secara bersama. Kita khawatir bila nanti terindikasi tidak tepat sasaran yang menuai problem ditengah masyarakat,” ujarnya lagi Sekjend Dewan Pimpinan Cabang Generasi Anti Narkotika Nasional Kota Banda Aceh ini.
Lanjutnya, apalagi bila nanti terindikasi penggelambungan harga sembako yang tidak sesuai dengan data jenis barang sembako saat diserahkan untuk masyarakat, dan selama ini hanya 4 jenis sembako yang sering disalurkan kepada masyarakat diantaranya Indomie, Beras, Gula dan Minyak Goreng.
Tambahnya, selain ini masyarakat tidak menerima dari sembilan jenis lainnya sembako, begitu juga pengadaan barang alkes dan APD yang sering terjadi dugaan Mark Up serta gratifikasi.
Begitu juga dengan data penerima manfaat, banyak tidak Valid serta Dana Sosialisasi Pencegahan dan penanggulangan kepada Media Elektronik dan Media Cetak tidak jelas keterbukaan jumlah informasinya begitu juga jumlah sumber dana kerjasama dengan media dibawah kendali tim Gugus Tugas Covid-19 di Aceh dimana kita lihat seperti kurang transparansi, Sebutnya Multazam.
Dirinya menambahkan, Dana realokasi Covid-19 non bencana alam, patut kita duga rawan dan rentan permasalahan dan kita harapkan jangan terjadi penyimpangan hukum dikemudian hari.
Dan kita juga meminta kepada publik agar serius mengawasi dana Covid-19 secara bersama (Sinergi) dalam melaksanakan fungsi kontrol sosial sebagai tanggung jawab kita semua selaku pihak di Aceh dan bisa berjalan sebagaimana mestinya tepat sasaran dan dapat dipertanggung jawabkan.
Kita secara tegas meminta dan mendesak Pemerintah Aceh dan Plt Gubernur Aceh bersama DPR Aceh Serta Pemerintah Kabupaten/Kota serta DPRK di Aceh. Bagaimana dibalik marabahaya Covid-19 harus membangun citra yang baik dan keterbukaan informasi publik sesuai anjuran Pemerintah Pusat secara Nasional yang mengacu sesuai instruksi Presiden Jokowi tidak menimbulkan masalah, terkait penanganan covid-19 dalam melawan dan mencegah penyakit berbahaya wabah virus ini di Indonesia, khususnya di Aceh.
Tambahnya Multazam, dana Covid-19 harus transparan disetiap mata anggaran secara jujur, amanah dan terbuka dan di kemana mana saja, serta sektor instansi mana saja yang mengalir dana sebesar Trilyunan rupiah tersebut, begitu juga puluhan Milyar dana dibawah kewenangan Pemeritah Kabupaten/Kota di Aceh.
Kita semua punya tanggung jawab moral dalam bertugas mengontrol kebijakan Pemerintah, sehinga peran elemen sipil dalam penanganan Covid-19 di Aceh bisa menjadi Model bagi masyarakat Dunia.
Tidak hanya cukup disitu tambahnya, Pemerintah jangan perlu dukungan elemen sipil dan Media, baik saat sekarat menghadapi problem maupun pencitraan, sehingga jangan cuma peran media sebagai corong pemberitaan dalam membangun pencitraan hal positif dan menutupi hal negatif diruang publik pada masa masa penyakit Wabah ini perlu dukungan dan kerjasama semua pihak di Aceh.
Sebagai upaya Pemerintah membangun solidaritas kemanusian kepada masyarakat dalam upaya melawan Covid-19 serta kepecayaan publik atas anggaran yang di Realokasi bisa diawasi secara bersama dan tepat sasaran dengan bisa dipertanggungjawabkan tanpa terjadi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang berpotensi sebagai Virus Kejahatan Kemanusian Jilid II, pasca Covid-19 Pergi ketempat asalnya. Tutupnya Multazam.
Laporan:Zam
Tidak ada komentar