Hukrim Kepolisian

PENGUNGKAPAN KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA OLEH POLDA SULTRA

Juni 18, 2020
0 Komentar
Beranda
Hukrim
Kepolisian
PENGUNGKAPAN KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA OLEH POLDA SULTRA


Sultra,Teropongtimeindonesia.online - Kasus tindak pidana Narkotika yang telah di ungkap oleh Tim Opsnal Distresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara,Narkotika tersebut berjenis Shabu sebanyak 40,58 gram berat bruto,pada Hari Kamis,18 Juni 2020, Pukul 13.30 Wita di Jalan Gunung Jati,Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari,Kota Kendari.


Pengkungkapan Kasus Narkotika ini menangkap tersangka RUDI WAHAB Bin ABDUL WAHAB,41 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta,Agama Islam,beralamat di Jalan Gunung Jati Kelurahan Jati Mekar,Kecamatan Kendari,Kota Kendari,dengan barang bukti Narkotika nya yakni 6 (enam belas) paket/bungkus Narkotika jenis Shabu 40,58 gram berat bruto.


Sedangkan untuk barang bukti Non Narkotika yakn 2 (dua) unit Timbangan Digital,2 (dua) unit Handphone,Uang Tunai Rp 4.000.000,5 (lima) pembungkus berisikan saset kosong,
2 (dua) buah kotak kecil hitam.
2 (dua) buah bong.

Dengan Kronologis kejadian nya oleh Tim Lidik Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan giat lidik atas informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar Narkoba di Kota Kendari,yang kemudian Tim melakukan giat Observasi dan Survailance dan di ketahui target RUDI WAHAB Bin ABDUL WAHAB yang merupakan seorang pengedar sabu jaringan Napi

Target ditangkap dirumahnya di Jalan Gunung Jati kota Kendari dan kemudian di lakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh masyarakat yang hasil nya Tim berhasil menemukan 16 (enam belas) paket Narkotika jenis Sabu dalam penguasaan Tersangka

Selanjutnya Tim Lidik membawa tersangka dan barang bukti di Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut yaitu Melakukan penangkapan, Melakukakan pengeledahan, Melakukan penyitaan,Memanggil dan mendata saksi,Membuat Mindik dan Melakukan upaya pengembangan.

Dari kasus pengungkapan kasus Narkotika ini Tersangka berperan sebagai pengedarkan Narkotika jenis Sabu dan Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 ttg Narkotika.

Rencana dari tindak lanjut kasus Narkotika ini yakni Melengkapi adm. Sidik,pemeririksaan urine dan pemeriksaaan barang bukti di Labfor,
Gelar Perkara dan Melakukan giat Lidik pengembangan


@AL.P

Tidak ada komentar