Teropongtimeindonesia.online
Jakarta – Pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam
rilisnya menyampaikan tidak akan ada
kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) terhadap para mahasiswa dalam masa
wabah pandemi Covid-19 ini berlangsung.
Sebagaimana
keterangan dari Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nizam
menyatakan bahwa berdasarkan laporan
yang diterima Kemendikbud jika ada
informasi adanya perguruan tinggi negeri (PTN) yang menaikkan UKT, keputusan
tersebut diambil sebelum masa pandemi berlangsung dan diberlakukan kepada
mahasiswa baru sesuai kemampuan ekonomi orang tua masing-masing mahasiswa.
Selanjutnya
Nizam menyatakan keputusan terkait UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak
dapat kuliah," sebagaimana rilis yang disampaikan pada Rabu (3/6/2020). Sebagaimana keterangan tertulis pada 6 Mei 2020 lalu,
Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) menyepakati beberapa opsi bagi
mahasiswa yang terdampak pandemi untuk mengatasi masalah UKT, yaitu, menunda
pembayaran, menyicil pembayaran, mengajukan penurunan UKT
dan mengajukan bantuan financial bagi mahasiswa yang berhak yang berhak.
Seluruh
mekanisme pengajuan dan keputusan tersebut diatur oleh masing-masing PTN. Keputusan Kemendikbud ini diharapkan tidak
akan mengganggu operasional penyelenggaraan atau pun pembelajaran di perguruan
tinggi serta berbagai aktivitas pendukungnya.
"Untuk
mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa PTN dapat mengajukan permohonan kepada
pimpinan PTN sesuai prosedur administrasi yang berlaku di masing-masing
PTN," beber Nizam.
Nizam
juga menerangkan bahwa untuk meringankan beban mahasiswa terdampak pandemi,
pemerintah memfasilitasi pemberian bantuan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Kuliah. KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa PTN maupun PTS.

Tidak ada komentar