Teropongtimeindonesia.online-Jakarta-Ketua
DPR RI Puan Maharani hingga detik ini
belum memberikan klarifikasi atas ucapannya yang dianggap merupakan kejahatan
konstitusi pada saat membacakan teks Pembukaan UUD 1945 pada peringatan
hari kelahiran pancasila pada tanggal 1 juni 2020.
Puan
Maharan dianggap telah merubah isi dari Pembukaan UUD 1945 di peringatan Hari Kelahiran
Pancasila tersebut, pada saat itu Puan Maharani membaca Pembukaan UUD 1945
dengan kalimat seperti berikut :
“Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan neraga Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada; Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusian yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, pro rakyat,"
“Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan neraga Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada; Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusian yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, pro rakyat,"
Atas
Penambahan kalimat “pro rakyat” itu memunculkan berbagai pertanyaan besar dan bahkan
kecaman.
Ketua
ProDem Iwan Sumule menyebut aksi Puan Maharani itu sebagai kejahatan
konstitusi. Di mana, Puan telah mengubah isi Pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD
45 tidak boleh diubah karena berisi "Dasar Negara" sesuai Tap MPR
IX/MPR/1978 dan III/MPR/1983.
Ketua LP3M Indonesia Andi Amien Assegaf berkomentar “Mengubah isi Pembukaan UUD 1945 atau biasa disebut Mukadimah UUD 1945 tidak bisa seenaknya dilakukan apalagi dalam acara kenegaraan seperti itu, kalau ada yang menyatakan itu merupakan suatu kejahataan konstitusi iya itu bisa dibenarkan. Isi pembukaan itu tak boleh seenaknya diubah karena berisi tentang "Dasar Negara" kalau merubah dasar Negara kita itu ada prosedurnya melalu amandemen UUD 1945 jadi tidak sesederhana itu, pejabat Negara itu harus menjaga lisannya.
Sindiran keras juga dilontarkan berbagai warganet, aktivis politik Taufiq Rendusara. “17 Agustus jangan dikasih pidato lah mbak ini. Dirubah pula nanti namanya jadi NKRI Perjuangan,” tulis Taufiq di akun @Toperendusara1.
Tak ketinggalan politisi Demokrat Ricky Kurniawan mengaitkan pembacaan Pembukaan UUD 45 ala Puan itu dengan kebijakan “pro rakyat” Susilo Bambang Yudhoyono yang ‘dikikis’ Rezim Joko Widodo.
Ketua LP3M Indonesia Andi Amien Assegaf berkomentar “Mengubah isi Pembukaan UUD 1945 atau biasa disebut Mukadimah UUD 1945 tidak bisa seenaknya dilakukan apalagi dalam acara kenegaraan seperti itu, kalau ada yang menyatakan itu merupakan suatu kejahataan konstitusi iya itu bisa dibenarkan. Isi pembukaan itu tak boleh seenaknya diubah karena berisi tentang "Dasar Negara" kalau merubah dasar Negara kita itu ada prosedurnya melalu amandemen UUD 1945 jadi tidak sesederhana itu, pejabat Negara itu harus menjaga lisannya.
Sindiran keras juga dilontarkan berbagai warganet, aktivis politik Taufiq Rendusara. “17 Agustus jangan dikasih pidato lah mbak ini. Dirubah pula nanti namanya jadi NKRI Perjuangan,” tulis Taufiq di akun @Toperendusara1.
Tak ketinggalan politisi Demokrat Ricky Kurniawan mengaitkan pembacaan Pembukaan UUD 45 ala Puan itu dengan kebijakan “pro rakyat” Susilo Bambang Yudhoyono yang ‘dikikis’ Rezim Joko Widodo.

Tidak ada komentar