Hukrim

Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sultra Berhasil Menangkap Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Shabu

Agustus 08, 2020
0 Komentar
Beranda
Hukrim
Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sultra Berhasil Menangkap Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Shabu

Kendari,Teropongtimeindonesia.online -Tim Lidik Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan giat lidik atas informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar Narkoba di Kota Kendari yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu Hari Jumat, Tanggal 07 Agustus 2020, Pukul 19.30 Wita.


Setelah dilakukan Penyelidikan, diketahui target berada ditempat biasa target menempelkan Shabu nya yaitu di King Dum coffee. Jalan Nasution, Kel.Kambu. Kec.Kambu Kota Kendari


Pelaku bernama Arif Wahab Umur  21 Tahun, pekerjaan swasta,agama Islam beralamat  Kost Qarari Kel. Kambu Kec. Kambu Kota Kendari,merupakan seorang pengedar sabu yang bekerja sama dengan bosnya jaringan Lapas Kendari an. Mr. X

Saat di lakukan penggeledahan di tangan pelaku berhasil di dapatkan barang bukti 21 paket diduga Narkotika jenis Shabu, dengan berat brutto 13,48 gram,1 (satu) unit Handphone,21 (dua puluh satu) buah pembungkus permen mintz,1 (satu) buah atm BRI.

Saat di interogasi di TKP  tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari temannya yang bernama Andi Hardiman yang merupakan gudang penyimpanan Shabu milik bosnya yang bernama Imran diduga Napi Lapas  Kendari

Guna kepentingan Penyidikan, Tim membawa Tersangka dan barang bukti ke Mako Ditresnarkoba dan pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 ttg Narkotika.(Umar Dany)

Tidak ada komentar