Kendari'Teropongtimeindonesia.online - Kepolisian Polda Sultra kembali berhasil mengungkap perederan narkotika golongan 1 jenis sabu hari Selasa, tanggal 18 Agustus 2020 jam 14.25 wita
Di depan Rumah Kos Putri Wekoila BTN Unhalu Blok H No.05 Kel. kambu Kec. Kambu Kota Kendari.
Dari informasi masyarakat bahwa di salah satu lokasi telah terjadi peredaran narkoba kemudian dengan sigap pihak kepolisian langsung bergegas menuju ke TKP.Saat dilakukan penangkapan pelaku hanya diam tanpa melakukan perlawanan
Di ketahui Pelaku lelaki bernama Yasin Loly Sandakila Berkelahiran Pomalaa, 06-11-1998 yang masih berstatus Mahasiswa,Agama Kristen berhasil di tangkap di salah satu rumah kos Totos di kamar 03.
Pelaku dalam mengedarkan Narkotika Jenis Sabu dengan cara dikendalikan oleh seorang, setelah mendapat pesanan dari konsumen dengan Via Handphone, kemudian tersangka melakukan penempelan Narkotika jenis sabu di alamat yang ditentukan operator.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti ,23 Sachet Narkotika jenis Sabu 14,84 Gram,600 lembar saschet kosong warna bening,1(satu) Unit HP merk Oppo A9 warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih,1 (satu) Unit Timbangan Digital Merk Pocket Skale warna Hitam,1 (satu) buah sendok Sabu warna biru terbuat dari pipet,1 (satu) lembar sarung kamera digital merk Oase,23 buah pembungkus perment Kis warna merah dan warna biru,1 (satu) lembar celana levis warna biru, 2 (dua) buah tas slempang warna hitam terbuat dari kain.
Dir Res Narkoba Kombes Pol M. Eka Fathurrahman, SH., Sik mengatakan kini pelaku dan barang bukti di amankan ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna penyelidikan lebih lanjut ,juga atas kelakuannya pelaku di jerat pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU. NO. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika
Laporan: Umar Dany
Tidak ada komentar