Hukrim

Ditresnarkoba Polda Sultra Berhasil Mengungkap Pelaku.Shabu Pengguna di Konsel

September 03, 2020
0 Komentar
Beranda
Hukrim
Ditresnarkoba Polda Sultra Berhasil Mengungkap Pelaku.Shabu Pengguna di Konsel
Teropongtimeindonesia.com-Kendari-, Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sultra  mengungkap kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika diduga jenis shabu seberat 4,6 Gram.

Dalam pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis shabu yang di lakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sultra, terjadi pada
Hari Kamis, Tanggal 03 September 2020, Pukul 01.00 Wita. Di BTN RAHMA PERMAI Blok C Nomor 8, Jalan Mandiri Kelurahan Ranomeeto. Kecamatan Ranomeeto. Kabupaten Konawe Selatan (Kab. Konsel).

Identitas Tersangka Bernama ABDUL MANAN Alias DUL Bin SUBANDI, Jenis kelamin Laki-Laki, Umur  24 Tahun, Tempat/Tanggal lahir (TTL) Bandung, 24 Oktober 1995, Pekerjaan  Wiraswasta, Agama  Islam, Alamat BTN RAHMA PERMAI Blok C Nomor 8, Jalan Mandiri Kel. Ranomeeto. Kec. Ranomeeto. Kab Konsel.

Ditresnarkoba Polda sultra kini mengamankan sejumlah  Barang Bukti (BB) Narkotika 1 (satu) paket / bungkus Narkotika jenis Shabu berat brutto  4,6 gram, dan untuk barang bukti Non Narkotika 2 (dua) unit Handphone, 1 (satu) buah tempat minyak rambut pomade, 6 (enam) sachet plastik kosong, 1 (satu) unit Timbangan, dan 1 (satu) buah potongan pipet.

Tersangka mengedarkan Narkotika jenis Sabu dengan cara sebelumnya memperoleh Narkotika jenis Sabu dari Jaringan Bandar di Kota Kendari kemudian melakukan peredaran / penempelan kepada para pasiennya di Kab. Konsel.


Selanjutnya, Tersangka  berperan sebagai kaki tangan bosnya (tutel) yang mengedarkan Sabu kepada para pasiennya. Akhirnya Tim Ditresnarkoba Polda Sultra  membawa tersangka serta barang bukti di Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut serta memanggil beberapa saksi lalu membuat mindik serta melakukan pengembangan terhadapa tersangka.

Laporan : Manton

Tidak ada komentar