Aktivis HAM
Peristiwa tewasnya 6 orang pengawal Habib Rizieq yang dibunuh oleh anggota kepolisisan Senin dinihari, 7 Desember 2020 yang lalu hingga saat ini masih penuh misteri dan banyak kalangan menilai banyak kejanggalan pada skenario proses pembunuhan tersebut. Kejadian tersebut terjadi saat Habib Rizieq bersama keluarganya hendak menuju acara pengajian subuh yang digelar keluarga inti Habib pada Senin dini hari, saat itu habib Rizieq berangkat bersama keluarga termasuk dengan cucu yang masih balita dengan pengawalan dari anggota FPI.
Menurut keterangan Shabri Lubis, Jubir dari Habib Rizieq saat dalam perjalanan tiba-tiba,
rombongan dihadang oleh orang tak dikenal
di tengah perjalanan menuju lokasi. Menurut
Shabri, Ia menduga mereka merupakan bagian dari operasi penguntitan
Rizieq. Shabri membeberkan
kronologi yang terjadi antara pendukung Rizieq Shihab dengan aparat kepolisian di
Tol Cikampek, tepatnya dekat Pintu Tol Karawang Timur
Para penghadang tersebut
mengeluarkan tembakan kepada laskar pengawal keluarga, Shabri mengatakan
orang-orang yang mengadang rombongan itu melakukan penembakan dan penculikan
terhadap satu mobil yang berisi enam orang laskar. Sampai saat ini, kata dia,
mereka yang diculik tersebut tak diketahui keberadaannya.
Keterangan yang diberikan oleh
Shabri ini ternyata hampir mirip dari keterangan yang di dapat oleh saudara Edy
Mulyadi, seorang wartawan senior yang melakukan investigasi di TKP, menurut
keterangan yang didapat di lokasi kejadian, warga mendengar 2 kali terjadinya
tembakan, sebagaimana warga yang melihat dari jarak yang tidak terlalu jauh
bahwa tembakan itu dilakukan oleh oknum polisi dengan menggunakan senjata laras
panjang kearah depan kaca mobil korban dimana sebelumnya mobil korban dipepet
oleh mobil dari para oknum polisi tersebut. Dari keterangan warga yang di dapat
oleh Edy Mulyadi menyatakan bahwa polisi kemudian menelpon ambulance dan
sekitar 30 menit kemudian datang ambulance yang membawa 2 mayat korban
penembakan, kuat dugaan tembakan sebanyak 2 kali tersebut dengan menggunakan
senjata laras panjang mengenai kedua korban yang tewas di lokasi kejadian.
Sementara itu 4 orang pengawal
yang masih hidup yang ada di dalam mobil korban kemudian dibawa pergi oleh polisi yang
lokasinya sampai sekarang belum diketahui public. Esok harinya Polda Metro Jaya
melalui keterangan persnya mengumunkan 6 Orang tewas (Fais, Ambon, Andi, Reza,
Lutfil, dan Kadhavi ) tertembak dalam insiden baku tembak dengan aparat kepolisian, keempat orang pengawal Habib yang dibawa oleh
aparat dalam keadaan hidup ternyata termasuk
dari 6 Korban tewas tersebut, polisi menyatakan TKP terjadi di KM 50 Tol Cikampek, kalau demikian mereka dibunuh
dengan cara bagaimana ? bukankah mereka
dibawa dalam keadaan hidup tanpa ada perlawanan oleh puluhan aparat kepolisian,
ini yang penuh misteri !!!.
Bagaimana Dengan Rilis
Kapolda Metro Jaya ? Bila Tidak Benar Bisat Dijerat UU ITE
Sebelumnya, Kepala Polda
Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran mengumumkan polisi menembak
mati enam anggota FPI. Dia menjelaskan, insiden itu berawal saat polisi
melakukan pengintaian terhadap mereka pada Senin dinihari tadi, sekitar pukul
00.30.Menurutnya, massa menyerang petugas yang sedang melakukan penyelidikan
terkait rencana pemeriksaan Rizieq pada hari senin.
Siaran pers dari Kapolda Metro
Jaya ini menuai kritikan dari berbagai pihak terutama dari aktivis, media dan
lain-lain. Keterangan pers itu dianggap kronologis kejadiannya dipertanyakan
apalagi berdasarkan keterangan saksi-saksi sebagaimaa yang di dapat oleh
saudara Edy Mulyadi di lokasi kejadian sama sekali bebrbeda dengan apa yang
disampaikan dari pihak Polda Metro Jaya, jika informasi siaran pers Polda Metro
jaya ini tidak benar maka bisa dikategorikan sebagai "HOAKS" dan bisa
dijerat dengan
Pertama, Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU
ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 1
Milyar rupiah.


Tidak ada komentar