"Kami menyampaikan terima kasih atas pertanyaan, apresiasi, dukungan,
saran dan komentar yang disampaikan oleh pihak legislatif terkait RDTR dan PZ.
Kami berusaha menanggapi dan menjawab seluruh pemandangan secara komprehensif
terkait hal yang bersifat strategis. Selain itu, semoga hal ini dapat dibahas
lebih lanjut pada Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda),"
ujar Wagub Ariza.
Wagub Ariza mengatakan Penyusunan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2014
tersebut ditujukan untuk mendukung
pelaksanaan proyek strategis nasional berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional,
dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan
Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
"Sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap rencana tata ruang Provinsi
DKI Jakarta. Karena Raperda ini mulai disusun sejak tahun 2016 terhadap
terbitnya Perpres dan Inpres tersebut sebagai tindak lanjut dan melaksanakan
amanah peraturan perundangan, sehingga ditetapkan Kepgub Nomor 264 Tahun 2017
tentang Penetapan Pelaksanaan Peninjauan Kembali RTRW dan RDTR PZ," ungkap
Wagub Ariza.
Selain itu, Pelaksanaan kegiatan Peninjauan Kembali (PK) Perda Nomor I Tahun
2014 dilakukan dengan meninjau pasal-pasal dan kebijakan yang terdampak akibat
dinamika pembangunan nasional, kebijakan peraturan perundangan baru, serta
dinamika internal dan kondisi aktual pemanfaatan ruang terhadap permasalahan
tata ruang, serta kebijakan baru DKI Jakarta. Oleh karena itu, Rekomendasi
hasil PK dituangkan dalam Kepgub Nomor 1923 Tahun 2017 tentang Rekomendasi
Revisi Perda Nomor I Tahun 2014 tentang RDTR dan PZ. PK ini juga dinilai
sebagai tindak lanjut agar dilaksanakan Revisi RDTR di tahun 2017.
"Melalui pengkajian, evaluasi dan penilaian, terdapat beberapa ketentuan
dalam Perda Nomor I/2014 yang perlu diubah dan disempurnakan. Jumlah substansi
yang mengalami perubahan dan penyempurnaan yaitu sebanyak 130 pasal dari 672
pasal secara keseluruhan, atau sebesar 19,34%," tambah Wagub Ariza.
Wagub Ariza juga menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan
Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah, jika muatan rencana
berubah kurang dari 20% maka ditindaklanjuti dengan perubahan
peraturan perundang-undangan.
Dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor
1 Tahun 2014 tentang RDTR dan PZ telah mengakomodir Proyek Strategis Nasional
(PSN) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan
Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang melewati wilayah Provinsi DKI
Jakarta, terdiri dari:
1). Rencana penyediaan jaringan pergerakan berbasis jalan, antara lain:
- Jalan Akses Tanjung Priok;
- Jalan Tol Cengkareng - Kunciran;
- Jalan Tol Cibitung- Cilincing;
- Jalan Tol Depok - Antasari,
- Jalan Tol Bekasi - Cawang - Kampung Melayu;
- Jalan Tol Sunter - Rawa Buaya - Batu Ceper;
- Jalan Tol Semanan -Sunter,
- Jalan Tol Sunter- Pulo Gebang;
- Jalan Tol Duri Pulo - Kampung Melayu;
- Jalan Tol Kemayoran - Kampung Melayu
- Jalan Tol Ulujami - Tanah Abang; dan
- Jalan Tol Pasar Minggu - Casablanca.
2). Rencana penyediaan jaringan pergerakan berbasis rel antar kota, berupa
pembangunan Kereta Cepat (igh
Speed Train) Jakarta - Bandung.
3). Rencana penyediaan jaringan pergerakan berbasis rel
dalam kota, antara lain:
a). Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta Koridor Utara -Selatan (North - South);
MRT Jakarta Koridor Timur - Barat (East - West);
b). Light Rail Transit (LRT) Terintegrasi di wilayah- wilayah Jakarta, Bogor,
Depok dan Bekasi;
c). LRTJakarta Fase Lanjutan atau Fase II;
d). Elevated Inner Loop Line Jatinegara, Tanah Abang, Kemayoran; dan
e). Kereta api ekspres SHIA (Soekarno Hatta - Sudiman).
4). Rencana Pembangunan Rumah Susun - Program Satu Juta Rumah.
5). Rencana Pembangunan Tanggul Laut Pesisir National Capital Integrated
Coastal Development (NCICD) Tahap A.
6). Penyediaan pengolahan air limbah komunal (Jakarta Sewerage System).
7). Pengembangan kapasitas pelabuhan, antara lain Pembangunan Pelabuhan
Kalibaru; dan Inland Waterways Cikarang - Bekasi - Laut Jawa.
8). Percepatan penyediaan infrastruktur transportasi, listrik, dan air bersih
di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Kepulauan Seribu.
"Rencana PSN tersebut di atas telah dituangkan dalam rencana pola ruang,
rencana struktur ruang, dan peraturan zonasi dalam Revisi Perubahan Atas Perda
tersebut. Kami juga mengkaji dinamika internal yang terjadi di Ibu Kota,"
jelas Wagub Ariza.
Dinamika internal di DKI Jakarta yang dimaksud Wagub Ariza adalah terkait
Kegiatan Strategis Daerah (KSD), seperti; permasalahan terhadap beberapa hal
seperti fleksibilitas kegiatan pemanfaatan ruang, ketentuan teknis tata
bangunan, kebijakan perumahan, penyediaan fasilitas pengolahan sampah dan
limbah terpadu, tata air dan pengendalian banjir, permasalahan dan pemanfaatan
serta optimalisasi tanah wakaf, ketentuan insentif dan disinsentif,
optimalisasi pemanfaatan aset milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, serta
BUMN/BUMD, dengan komposisi muatan pasal yang mengalami perubahan atau
penyempurnaan.
Wagub Ariza juga menyampaikan bahwa dengan peningkatan luasan ruang terbuka
hijau, Pemprov DKI Jakarta tetap berkomitmen untuk memenuhi target persentase
ruang terbuka hijau sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengalokasikan anggaran pada
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota untuk pembebasan lahan dalam rangka penyediaan
ruang terbuka hijau dan Dinas Sumber Daya Air (SDA) untuk pembebasan lahan
dalam rangka penyediaan ruang terbuka biru. Mekanisme pengadaan lahan untuk
peningkatan ruang terbuka hijau dan ruang terbuka biru mengikuti ketentuan
dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan
Untuk Kepentingan Umum.
Dengan keterbatasan ruang yang ada untuk ruang terbuka hijau, Pemprov DKI
Jakarta berkomitmen melakukan inovasi pada penerapan indeks ruang hijau dengan
lebih menekankan pada kualitas Ruang Terbuka Hijau secara fungsional, serta
dengan menerapkan Daerah Hijau Bangunan seperti taman atap, taman balkon,
dinding hijau dan lain sebagainya.
"Terkait dengan target penyediaan ruang terbuka biru, berdasarkan Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW 2030 telah ditetapkan sebesar 5%% dari
luas Wilayah DKI Jakarta mencakup saluran, kali, sungai, banjir kanal, situ,
dan waduk," pungkas Wagun Ariza.


Tidak ada komentar