Teropongtimeindonesia.online-Jakarta-Sebanyak 26 warga yang melanggar tertib masker di Jalan Jagakarsa, RT 04/06 Kelurahan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, disanksi kerja sosial membersihkan sampah.
Lurah
Lenteng Agung, Bayu Panca Sungkono mengatakan, sanksi diberikan untuk
memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran warga tentang pentingnya
menerapkan protokol kesehatan demi memutus penyebaran COVID.
"Ini
untuk menyadarkan masyarakat agar selalu mengenakan masker saat beraktivitas di
luar rumah," ucapnya.
Dalam giat
ini, jelas Bayu, pihaknya melibatkan 18 petugas gabungan dari unsur Satpol PP,
Dishub, TNI dan Polisi, Karang Taruna dan FKDM kelurahan.
"Kami
terus lakukan razia protokol kesehatan di jalan dan lingkungan warga

Tidak ada komentar