Teropongtimeindonesia.online-Jakarta-Komunitas
Pers Indonesia dalam pernyataan sikapnya menyatakan menentang salah satu pasal
dalam maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor:
Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol
dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditandatangani 1 Januari 2021.
Ada empat hal penting yang disampaikan dalam maklumat
tersebut, salah satunya dianggap tidak sejalan dengan semangat demokrasi yang
menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan
media, yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya
kepada public, poin ini jelas sebagai bentuk membelenggu kebebasan pers dan hak
demokrasi bagi seluruh warga Negara RI yang dilindungi oleh Undang-undang.
Salah satu isi maklumat yang ditentang adalah Pasal 2d.
Isi pasal itu menyatakan bahwa masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan
konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
Untuk itu komunitas pers Indonesia menyatakan empat
sikap.empat sikap tersebut tersebut disampaikan oleh Abdul Manan selaku Ketua
Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Atal S. Depari selaku Ketua
Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendriana Yadi yang merupakan
Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Hendra Eka selaku Sekjen
Pewarta Foto Indonesia (PFI, Kemal E. Gani selaku Ketua Forum Pemimpin Redaksi
(Forum Pemred) dan Wenseslaus Manggut selaku Ketua Umum Asosiasi Media Siber
Indonesia (AMSI).
1. 1. Maklumat Kapolri dalam
Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara
demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan
informasi. Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan,
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
2.
2. Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan
media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan
informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari
informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers
yang isinya menyatakan, " (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers
nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan
informasi."
Isi maklumat itu, yang akan memproses
siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan
sebagai "pelarangan penyiaran", yang itu bertentangan dengan pasal 4
ayat 2 Undang Undang Pers.
3.
3. Mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari
Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara
demokrasi, tak senapas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.
4.
4. Menghimbau pers nasional untuk terus
memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah
diamanatkan oleh Undang Undang Pers

Tidak ada komentar