Hukrim Sorotan

Akhirnya Gubernur Sulsel Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh KPK

Februari 28, 2021
2 Komentar
Beranda
Hukrim
Sorotan
Akhirnya Gubernur Sulsel Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh KPK

Teropongtimeindonesia.online-Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  dalam keterangan persnya  menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.

Menurut ketua KPK Penetapan  NA sebagai tersangka merupakan tindak lanjut atas hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (26/2/2021) malam di Sulawesi Selatan.

Nurdin ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Pertama, sebagai penerima yaitu saudara NA dan ER. Kedua, sebagai pemberi saudara AS," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang disiarkan di channel Youtube KPK, Minggu (28/2/2021) sekitar pukul 00.45 WIB.

Firli mengatakan, Edy Rahmat (ER) merupakan Sekretaris Dinas Perangkat Uji Tanah Rawa (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan. Sementara itu, Agung Sucipto (AS) merupakan seorang kontraktor.

Sehari sebelumnya Tim KPK yang  berjumlah  9 orang  telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Prof. Dr. Ir. H. M. Nurdin Abdullah, M. bersama lima orang lainnya masing-masing adalah :

1. Agung Sucipto ( Kontraktor, 64 Thn);
2. Nuryadi ( Sopir pak Agung, 36 Thn);
3. Samsul Bahri ( Adc Gubernur Prov. Sulsel, Polri,  48 Thn);
4. Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan);
5. Irfandi ( Sopir Edy Rahmat);
penangkapan ini berlangsung di 3 tempat yang berbeda masing-masing di Rumah Makan Nelayan Jl. Ali Malaka, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar
di lokasi ini KPK mengamankan barang bukti yyaitu 1 (satu)  koper yang berisi uang sebesar Rp. 1 Milyar yang di amankan di Rumah Makan Nelayan Jl. Ali Malaka, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar.

Lokasi  selanjutnya di Rumah Dinas ER di kawasan Hertasening, jalan poros Bulukumba dan Rumah jabatan Gubernur Sulsel," jelas Firli.

Firli mengatakan, kronologi tangkap tangan diawali dari informasi masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara.

Ia menerima laporan dari masyarakat bahwa AS akan memberikan sejumlah uang kepada NA melalui perantara ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA.

Nurdin Abdullah bersama dengan ER ditetapkan sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara AS ditetapkan sebagai tersangka pemberi.AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," terang Firli.

(Edwin Asmara)

2 komentar

  1. Anonim
    Anonim
    28 Februari 2021 pukul 09.31
    Sepanjang KPK Lahir di Bangsa Indonesia Tak Bisa Tuntaskan Kasus Century, Kasus Lumpur Lapindo Brantas, Jiwasraya, Serta Kasus Bansos

    Maka Rakyat Indonesia Tak Akan Pernah Yakin Bahwa Lembaga KPK Itu Mampu Berantas Korupsi di Bangsa Ini
    1. Anonim
      Anonim
      28 Februari 2021 pukul 13.59
      setuju, itu entah kenapa KPK ngk berani menyentuh kasus centuri