Nurdin Abdullah bersama dengan ER ditetapkan sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara AS ditetapkan sebagai tersangka pemberi.AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," terang Firli.
Peneliti dari Indonesia Investigation Corruption (IIC) Andi Amien Assegaf mengapresiasi kinerja KPK sekaligus juga menyayangkan NA bisa terjerat kasus Korupsi, Andi menyatakan saya paham betul dengan beliau, NA punya tread record yang bagus di pemerintahan terutama saat menjadi bupati Bantaeng, kinerjanya sangat bagus hingga mengangkat perekonomian Bantaeng, beliau juga banyak mendapat penghargaan termasuk penghargaan dari KPK atas kinerjanya yang bersih dari praktek korupsi. Beliau juga seorang akademisi dengan label guru besar, sebenarnya kecerdasan beliau sangat diperlukan di Sulsel.
Lanjut Andi Amien, saya yakin NA jadi korban orang-orang terdekatnya yang mensetting proyek di Sulsel termasuk juga tekanan dari tim sukses dalam pilkada yang menginginkan proyek sebagai konvensasi utang politik, tidak mungkin pengusaha mau menjadi donatur kalau tidak buru proyek, ujar andi.
Proses Polres dan Pilkada yang menggunakan cost yang besar bagi kandidat tentu ujung-ujungnya akan terjadi Korupsi, cuma ada yang modusnya rapi sehingga susah terungkap dan ada juga yang bisa terpantau modusnya

Tidak ada komentar